Mangkir dari Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Singgung Pesan Moralitas Firli Bahuri
Ketua IM57+ Institute, sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyinggung pesan moralitas dan juga etika pemberantasan korupsi yang mana sering dilontarkan Firli Bahuri.
Praswad menyinggung hal tersebut, terkait Firli yang digunakan bukan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
Padahal, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan yang mana diduga dikerjakan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang tersebut menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jangan semata-mata berulangkali menyampaikan pesan moralitas dan juga etika terkait pemberantasan korupsi tetapi malah tiada melaksanakan pesan yang disebut serta memilih bersembunyi dibalik institusi KPK. Firli Bahuri tiada boleh hanya saja bisa jadi mengumbar kata,” kata Praswad lewat keterangannya yang tersebut diterima Suara.com pada Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, bila tak bersalah, Firli harusnya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
“Buktikan bahwa dirinya tak bersalah dengan secara jantan hadir dalam pemeriksaan dalam Kepolisian. Kecuali memang Firli tiada mampu membantah berbagai bukti yang digunakan telah dilakukan disusun oleh rekan-rekan Kepolisian dan juga memilih terus bersembunyi dibalik institusi,” tegasnya.
Kepada KPK, Praswad memohonkan agar tiada menjadi tameng dalam dugaan pemerasan tersebut. KPK harus menggalang proses hukum yang mana sedang berjalan di dalam Polda Metro Jaya.
“KPK harus tegak lurus lalu tidak ada boleh ada keraguan sedikitpun untuk mengupayakan pengungkapan kasus pemerasan yang mana justru menghambat penyidik KPK menjalankan tugasnya dalam mengungkap kasus Korupsi di dalam Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Firli Tidak Hadir
Berdasarkan jadwal, Firli harusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini Jumat (20/9/2023). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut atasannya yang disebut belum dapat hadir dikarenakan ada program lain.
“Namun, mengingat pada waktu lalu tanggal hal itu terdapat kegiatan yang telah lama ter-agenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Jumat (20/10/2023).
Namun, Ghufron tidak ada menjelaskan jadwal yang tersebut dijalani oleh Firli. Disebutnya Firli sudah pernah berkirim surat ke Polda Metro Jaya memohon penjadwalan ulang dengan tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Menko Polhukam Mahfud MD.
“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang dimaksud cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” katanya.
Ghufron menyebut KPK menghargai proses hukum yang tersebut sedang berjalan di dalam Polda Metro Jaya.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang mana benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya,” katanya.
“Kami memverifikasi bahwa proses ini tak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum perbuatan pidana korupsi yang mana sedang KPK lakukan,” sambungnya.
Sumber: Suara




