Menanti Wajah Inklusif Pariwisata Pangandaran
PANGANDARAN, SPC – Sektor pariwisata Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menunjukkan performa gemilang dengan angka kunjungan mencapai jutaan orang setiap tahunnya. Namun, di balik angka-angka statistik tersebut, pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di kawasan pantai dinilai masih jauh dari harapan. Implementasi kebijakan inklusif dituding baru sebatas pemanis di atas kertas.
Berdasarkan pantauan lapangan, sarana pedestrian di kawasan Pantai Pangandaran belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas. Selain jalur yang tidak terintegrasi, kerusakan infrastruktur di sejumlah titik semakin menyulitkan mobilitas wisatawan berkebutuhan khusus. Kondisi ini menjadi ironi di tengah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Destinasi Pariwisata yang mewajibkan penyediaan akses inklusif.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran, Agung Laksamana, menyayangkan keterbatasan akses tersebut. Menurutnya, tanpa fasilitas yang memadai, penyandang disabilitas tidak dapat menikmati pengalaman berwisata secara setara.
”Terutama yang menggunakan kursi roda, itu susah. Hanya sampai naik trotoar saja. Jadi kalau sekarang masih belum ramah disabilitas,” ujar Agung melalui pesan singkat, Senin (13/4/2026). Ia berharap pemerintah tidak sekadar membangun, tetapi juga memperhatikan fungsi dan jangkauan fasilitas bagi semua kalangan agar suasana pantai dapat dinikmati dari dekat.
Persoalan Anggaran dan Pemeliharaan
Ketimpangan fasilitas ini menjadi sorotan tajam mengingat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata sangat signifikan. Data menunjukkan arus kunjungan wisatawan tetap tinggi meski sempat berfluktuasi:
- Tahun 2023: 4.024.598 pengunjung.
- Tahun 2024: 1.652.901 pengunjung.
- Tahun 2025: 2.492.184 pengunjung.
Tingginya angka kunjungan semestinya berbanding lurus dengan alokasi anggaran untuk perawatan dan pengembangan fasilitas inklusif. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan akses publik yang mudah dan mandiri.
Langkah Parsial
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pangandaran, Irna Kusmayanti, menjelaskan bahwa saat ini akses menuju bibir pantai baru tersedia di dua titik, yakni di depan Balawista dan samping Pos 5 Taman Sunset. Jalur tersebut sejatinya merupakan jalur ganda yang juga digunakan untuk kendaraan patroli.
Irna mengakui adanya kendala teknis pada fasilitas lama. “Di Pos 5 sebelum lebaran diperbaiki karena sudah rusak dan terlalu ‘nukik’ (curam), sehingga tidak aman untuk kursi roda,” katanya.
Untuk penyandang tunanetra, penyediaan ubin pemandu (guiding block) baru mencakup area parkir Sunset hingga Bandara Susi. Meski ada upaya perbaikan, publik menuntut langkah yang lebih sistematis dan menyeluruh, bukan sekadar perbaikan parsial saat menjelang musim libur panjang.
Evaluasi menyeluruh terhadap sarana publik di Pangandaran kini menjadi mendesak. Komitmen pemerintah daerah sedang diuji; apakah pariwisata Pangandaran akan benar-benar bertransformasi menjadi ruang publik yang inklusif, atau tetap menjadi destinasi yang diskriminatif bagi raga yang berbeda.



