PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai mengimplementasikan kebijakan progresif untuk menekan emisi karbon di lingkungan birokrasi. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 248 Tahun 2026, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan berbasis bahan bakar fosil.

​Kebijakan yang diterbitkan pada Kamis (23/4/2026) tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menginisiasi transformasi budaya kerja yang berwawasan lingkungan. Dalam beleid tersebut, pemanfaatan energi bersih menjadi prioritas utama dalam mobilitas kedinasan.

Prioritas Sepeda dan Kendaraan Listrik

​Terdapat empat poin utama yang ditekankan dalam surat edaran tersebut sebagai pedoman bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Pangandaran:

  1. Prioritas Non-Fosil: Pegawai yang berangkat kerja maupun melakukan koordinasi luar kantor diutamakan menggunakan sepeda, sepeda listrik, atau moda transportasi lain yang tidak mengonsumsi bahan bakar fosil.
  2. Relaksasi Jarak Tempuh: Bagi pegawai dengan jarak tempuh yang tidak memungkinkan untuk bersepeda, diperkenankan menggunakan kendaraan roda dua atau transportasi umum.
  3. Jadwal Rutin: Ketentuan ini wajib dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jumat.
  4. Pembatasan Mobil Dinas: Penggunaan kendaraan roda empat dinas jabatan dan operasional diperketat, hanya diizinkan untuk agenda kedinasan yang bersifat sangat penting.

​Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni SE Nomor 247 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Salah satu klausulnya membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen dari total intensitas biasanya.

​”Kami mendorong para aparatur untuk menjadi teladan dalam penerapan gaya hidup ramah lingkungan. Transformasi ini bukan sekadar soal penghematan, melainkan komitmen daerah terhadap pelestarian ekologi,” ujar Citra dalam keterangan tertulisnya.

 

Menuju Birokrasi Hijau

​Langkah Pemkab Pangandaran ini dipandang sebagai upaya strategis dalam memitigasi dampak perubahan iklim di tingkat lokal. Selain mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga menyarankan skema pemakaian kendaraan bersama (carpooling) antarsektor untuk meningkatkan efisiensi.

​Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu memberikan efek rembes ke bawah (trickle-down effect) kepada masyarakat luas agar mulai beralih ke transportasi berkelanjutan. Citra menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di instansi masing-masing.

​Melalui penerapan kebijakan ini, Pangandaran berupaya memperkuat citranya sebagai destinasi wisata yang tidak hanya unggul secara alamiah, tetapi juga dikelola dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang dimulai dari kedisiplinan aparatur pemerintahnya.