Terjebak Sindikat Penipuan Daring di Kamboja, PMI asal Pangandaran Dipulangkan Malam Ini
PANGANDARAN, SPC – Agus Hidayat (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya dapat kembali ke Tanah Air setelah sempat telantar dan menjadi korban kekerasan di Kamboja. Warga Dusun Ciawitali, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang tersebut dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (12/4/2026) malam.
Kepulangan Agus merupakan hasil koordinasi antara pemerintah tingkat desa dan daerah. Kepala Desa Pamotan Andi Suwandi menjelaskan, pihaknya telah mengutus personel untuk melakukan penjemputan langsung di bandara.
”Kami dari pemerintah desa menugaskan sopir untuk menjemput ke Bandara Soekarno-Hatta. Insyaallah, Agus sampai di Jakarta pada Minggu malam,” kata Andi saat dihubungi dari Pangandaran, Minggu siang.
Mengenai pembiayaan, Andi menyebutkan adanya pembagian peran antara pemerintah kabupaten dan desa. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran menanggung biaya tiket pesawat dari Kamboja ke Indonesia, sementara biaya transportasi penjemputan dari bandara menuju kampung halaman dibebankan pada anggaran Pemerintah Desa Pamotan.
Modus Penipuan Lowongan Kerja
Kasus yang menimpa Agus bermula dari tawaran pekerjaan sebagai tenaga pemasaran (marketing) dengan iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta per bulan. Namun, setibanya di Kamboja, ia justru dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
Agus mengaku mendapatkan tekanan fisik dan mental selama bekerja. “Kerja dipaksa, kadang mendapat siksaan,” ungkapnya melalui pesan singkat pada Jumat (10/4/2026). Ia juga tidak menerima upah sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak agen.
Setelah berhasil keluar dari perusahaan tersebut, Agus sempat tertahan di lokasi penampungan di Kamboja selama kurang lebih tiga bulan. Meski telah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan mendapatkan bantuan pengurusan dokumen paspor serta visa, Agus tidak dapat pulang segera karena terkendala biaya tiket mandiri.
”Saya sudah lapor ke KBRI, tapi hanya dibantu pengurusan paspor dan visa. Untuk tiket pulang harus beli sendiri, makanya saya sempat tertahan di penampungan,” ujar Agus yang saat ini sudah berada di Bandar Udara Internasional Techo, Provinsi Kandal, Kamboja, menunggu jadwal penerbangan.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan kerja di sektor digital di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah mengimbau warga untuk lebih selektif dalam menerima tawaran kerja luar negeri melalui jalur non-prosedural.



