Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Korlantas Polri: Hanya Berlaku Sampai Akhir 2026
JAKARTA, SPC– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberikan relaksasi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Mulai tahun ini, masyarakat diizinkan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama.
Kebijakan ini merupakan respons sekaligus perluasan dari langkah progresif yang sebelumnya diambil oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, Jawa Barat telah lebih dulu menerapkan aturan bayar pajak cukup dengan STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan sejak 6 Maret 2026.
Ketegasan di Lapangan
Implementasi kebijakan ini sempat diwarnai “pembersihan” birokrasi. Di Bandung, Kepala Samsat Soekarno-Hatta dicopot dari jabatannya oleh Dedi Mulyadi lantaran dianggap abai dan menghambat pelaksanaan SE tersebut. Ketegasan ini rupanya menjadi sinyal bagi Korlantas untuk menyeragamkan prosedur di tingkat nasional.
Melawan Rigiditas Aturan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa meski Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mewajibkan KTP pemilik sesuai identitas kendaraan, Polri memilih jalan tengah demi meningkatkan kepatuhan pajak dan validitas data pemilik asli.
”Kami tetap melayani masyarakat yang ingin bayar pajak meski kendaraan bukan atas nama sendiri, namun kami arahkan untuk segera balik nama,” ujar Wibowo kepada media, Selasa, 14 April 2026.
Syarat dan Batas Waktu
Namun, kelonggaran ini tidak bersifat permanen. Polri memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2026. Berikut adalah poin-poin penting dalam masa transisi ini:
- Formulir Pernyataan: Wajib pajak yang tidak membawa KTP pemilik lama harus mengisi formulir pernyataan kepemilikan.
- Komitmen Balik Nama: Pemilik kendaraan wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2027.
- Blokir Mandiri: Pemilik baru diminta mengajukan pemblokiran data lama agar proses balik nama menjadi wajib di periode berikutnya.
- BBNKB II Gratis: Polri mengingatkan bahwa biaya balik nama (BBNKB II) saat ini telah digratiskan di banyak daerah untuk menstimulus masyarakat.
Menuju Tertib Administrasi 2027
Brigjen Wibowo menegaskan bahwa tahun 2026 adalah masa “pemutihan” administratif terakhir. “Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Pada 2027, seluruh kendaraan wajib sudah balik nama atas nama pemilik yang menguasai fisik kendaraan,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri praktik penggunaan KTP pinjaman yang selama ini menjadi celah dalam pendataan kendaraan bermotor secara nasional.



