Jakarta (ANTARA) – Transjakarta menjadi moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) lalu non BRT yang mana telah dilakukan beroperasi pada tahun 2004. Transjakarta sekarang di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Ibukota (Perseroda).
Moda transportasi ini disediakan dengan tujuan menyediakan alternatif transportasi yang cepat, efisien, dan juga terjangkau bagi masyarakat Jakarta.
Transportasi ini mempunyai beberapa koridor yang mana menghubungkan beraneka titik ke kota, dengan jalur khusus yang mana memisahkan bus Transjakarta dari kendaraan lain, sehingga mengempiskan kemacetan.
Selain itu, Transjakarta juga dilengkapi dengan halte yang tersebut nyaman, sistem pembayaran yang dimaksud terintegrasi, serta layanan informasi untuk memudahkan pengguna pada merencanakan perjalanan mereka.
Layanan Transjakarta sudah pernah memiliki jalur jalur sepanjang 251,2 km dengan tersedia 260 halte dan juga jam operasional yang dimaksud dijalankan setiap hari dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Dengan miliki jam kerja cukup panjang seringkali perihal upah cukup diperdebatkan teristimewa pada pengemudi bus Transjakarta. Berikut ini terdapat informasi terkait pendapatan pada pengemudi bus Transjakarta yang tersebut sudah pernah dirangkum dari beberapa sumber:
Gaji sopir bus Transjakarta
Dalam sistem upah untuk pengemudi Transjakarta dibayarkan setiap bulan dan juga tak lagi dihitung berdasarkan total penumpang. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa dia dapat melayani masyarakat pada bepergian atau bekerja melalui beraneka rute yang tersebut tersedia.
Dengan sistem upah yang tersebut tetap ini, pengemudi dapat lebih tinggi fokus pada tugas mereka itu tanpa terbebani oleh tekanan untuk mencapai jumlah agregat penumpang tertentu.
Selain itu, pendekatan ini juga meningkatkan kualitas layanan, dikarenakan pengemudi dapat memberikan perhatian tambahan terhadap keselamatan serta kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Oleh sebab itu, di hal pelayanan untuk pengemudi Transjakarta menerima pendapatan pada berhadapan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang tersebut pada tahun 2024 berkisar sekitar Rp5.067.381.
Sistem penghasilan Transjakarta terus berkembang, memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk mendapatkan pendapatan bulanan antara Rp6.000.000 – Rp12.000.000.
Persyaratan melamar kerja untuk menjadi sopir Bus Transjakarta
1. Kualifikasi :
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Pendidikan minimal D3/S1.
• Usia minimal 25 tahun.
• Memiliki SIM minimal B1 umum atau B2 umum
• Memiliki jiwa responsif terhadap permasalahan kendaraan.
• Memiliki integritas lalu disiplin baik.
2. Perlengkapan berkas :
• Memiliki ijazah ataupun sertifikat pendidikan.
• Menyiapkan surat lamaran lalu CV.
• Tanda pengenal KTP.
• SKCK serta surat informasi sehat.
• Kartu keluarga (KK).
• Surat bebas narkoba dari BNN maupun rumah sakit.
Artikel ini disadur dari Gaji dan syarat jadi sopir bus Transjakarta