Senjakala Bank Gurem: Mengapa BPR Berguguran?
JAKARTA, SPC – Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah tengah berada di titik nadir. Skala usaha yang “mini”, manajemen yang kedodoran, hingga model bisnis yang dipaksakan menjadi racun mematikan yang membuat satu per satu bank wong cilik ini gulung tikar.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membongkar anatomi kegagalan ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 9 April 2026. Data yang disodorkan bukan sekadar angka, melainkan peringatan keras bagi kesehatan sistem keuangan mikro kita.
Skala “Kurcaci” yang Mematikan
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengungkapkan fakta miris: banyak BPR yang beroperasi dengan modal seadanya. Ia mencontohkan adanya bank yang hanya mengelola aset Rp 20 miliar dengan basis debitur tak lebih dari 50 orang.
Dalam kacamata ekonomi, ukuran ini dianggap tidak masuk akal untuk menanggung beban operasional perbankan yang kian kompleks.
”Bagaimana dia bisa mengelola entitas yang menguntungkan, bisa merekrut orang-orang dengan kualitas baik, kalau skala usahanya terlalu kecil?” ujar Doddy dengan nada retoris.
Ketidakmampuan merekrut talenta mumpuni menciptakan efek domino. Tanpa direksi dan pegawai yang kompeten, tata kelola bank menjadi amburadul. Akhirnya, manajemen gagal menjaga daya tahan bank di tengah gempuran digitalisasi perbankan dan persaingan ketat industri keuangan.
Gaya “Bank Umum” di Pasar Mikro
Penyakit lain yang diidentifikasi LPS adalah krisis identitas. Doddy menyoroti kecenderungan BPR-BPRS yang kerap “genit” meniru model bisnis bank umum atau bank syariah kakap. Alih-alih melayani kebutuhan spesifik masyarakat lokal, mereka justru menerapkan pola kerja yang tidak relevan.
”Mereka menggunakan model bisnis bank besar tapi tidak melihat bahwa ini tidak cocok dengan nasabah di sekitarnya. Akibatnya, mereka kehilangan taji dan gagal bersaing,” terang Doddy.
Daftar Merah OJK
Kekhawatiran LPS bukan isapan jempol. Sepanjang tahun 2026 yang baru berjalan empat bulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh BPR. Vonis mati ini dijatuhkan karena kondisi bank yang sudah “sakit sakitan”—terutama akibat defisit modal yang kronis.
Daftar BPR yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2026:
- Sumatera Barat: PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Pembangunan Nagari, PT BPR Sungai Rumbai.
- Jawa Timur: PT BPR Prima Master Bank Surabaya.
- Jawa Barat: Perumda BPR Bank Cirebon.
- Bali: PT BPR Kamadana.
- Jakarta: PT BPR Koperindo Jaya.
Fenomena bergugurannya BPR di awal tahun ini menjadi sinyal bahwa konsolidasi industri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa suntikan modal dan perombakan manajemen total, BPR-BPR gurem lainnya tinggal menunggu waktu untuk masuk dalam daftar likuidasi LPS selanjutnya.





