Eks Peneliti ICW Donal Fariz Diperiksa KPK: Saya Bukan Kuasa Hukum SYL!
Advokat yang dimaksud juga mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara korupsi yang digunakan menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, Donal membantah dirinya sebagai kuasa hukum SYL. Ditegaskannya, dia tidaklah tergabung bersama rekannya Febri Diansyah lalu Rasamala Aritonang dalam tim kuasa hukum SYL.
“Hari ini dikonfirmasi sebenarnya terhadap siapa belaka tim kuasa hukum. Tentu sekadar lantaran saya bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, sehingga materi pertanyaan ke saya hanya saja 12 pertanyaan dan juga cuma 50 menit saja,” kata Donal di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Donal juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan pemetaan titik rawan korupsi dalam Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu juga sebelumnya pernah ditanyakan penyidik KPK kepada Febri dan juga Rasamala.
“Nggak. Tidak jadi kuasa hukum, tentu saya tiada bertemu dengan para pihak, bahkan saya tidaklah pernah sekalipun bertemu dengan Pak Syahrul Yasin Limpo. Tentu juga tiada menjadi bagian, dikarenakan tidaklah pernah berdiskusi serta wawancara dengan yang digunakan bersangkutan,” kata Donal.
Sebelumnya diberitakan, SYL resmi berstatus tersangka. Setelah proses penetapan tersangka Febri Diansyah kemudian Rasamala Aritonang dipanggil penyidik KPK dalam kaitan dia sebagai advokat SYL pada pemanggilan pertama, Senin (2/10/2023). Sedangkan Donal yang tersebut juga termasuk dalam panggilan itu tidaklah hadir oleh sebab itu bukan kuasa hukum SYL.
Febri mengaku dia dan juga Rasamala dicecar mengenai dokumen yang mana ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan kasus korupsi pada Kementan. Dokumen itu adalah pemetaan korupsi pada Kementan
“Tentu kami benarkan, akibat memang itu draft pendapat hukum yang dimaksud kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi kesulitan hukum dari informasi yang tersebut kami dapatkan tersebut,” kata Febri.
Hasil pemetaan itu berisi sembilan poin rekomendasi ke Kementan, di area antaranya penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Kemudian penguatan unit pengendalian gratifikasi dalam internal Kementerian Pertanian, kemudian pembentukan penerapan lalu pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian.
Sumber: Suara




