Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di tempat kerja.
“Hubungan kuasa bisa diputus dengan penerapan UU TPKS yang tegas. Masyarakat juga perlu lebih diedukasi mengenai ancaman yang mereka terima ketika melakukan pelecehan seksual, sekecil apapun,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).
Kebijakan PDIP menegaskan hal tersebut dengan menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja yang semakin marak akhir-akhir ini.
Salah satunya adalah kecurigaan manajemen sebuah perusahaan di Cikarang yang menuntut karyawan perempuan menginap di hotel bersama atasannya jika ingin memperpanjang kontrak kerja.
“Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya mengutuk keras tindakan ini. Tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan ini juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” kata Puan.
Puan menyerukan agar tidak ada lagi kekerasan seksual di tempat kerja. Perempuan berhak atas keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkarir tanpa syarat apapun.
Dia mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum, serta lembaga ketenagakerjaan, untuk melaksanakan sepenuhnya amanat UU TPKS.
Ia menyatakan, pemerintah harus mempercepat pembentukan regulasi turunan dari UU TPKS agar regulasi terkait pencegahan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual dapat diimplementasikan secara efektif oleh para pemangku kepentingan.
“Harus ada sinergi lintas sektor, baik antar kementerian/lembaga, penegak hukum maupun bekerja sama dengan ormas agar aturan UU TPKS berjalan. Tentu saja, termasuk para pelaku industri untuk memastikan tidak terjadi kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya.
Puan berharap penegakan hukum dalam UU TPKS mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia bisa diminimalisir, bahkan dihilangkan.
“Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Sudah ada peraturan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Jadi implementasikan dengan benar,” katanya.