PMI Asal Pangandaran Terjebak Sindikat ‘Scam’ di Kamboja, Mengaku Disiksa
PANGANDARAN, SPC – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bernama Agus Hidayat (37), dilaporkan terlantar di sebuah penampungan di Kamboja. Agus mengaku menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja dan kini terjerat dalam sindikat penipuan daring (online scam).
Melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat (10/4), warga Dusun Ciawitali, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang tersebut memohon bantuan pemerintah untuk proses kepulangan ke tanah air.
”Saya warga Pangandaran, Kalipucang, memohon bantuan agar bisa pulang. Tidak ada biaya untuk tiket. Saya di Kamboja karena agen tidak bertanggung jawab,” ujar Agus melalui pesan teks.
Modus Operandi dan Kekerasan
Agus memaparkan bahwa dirinya semula dijanjikan bekerja sebagai staf pemasaran dengan iming-iming gaji sebesar Rp16 juta per bulan. Namun, setibanya di Kamboja, ia justru dipaksa bekerja sebagai operator scam love di sebuah platform ilegal.
Ia mengaku tidak mendapatkan hak gaji selama bekerja. Selain eksploitasi ekonomi, Agus juga menyebut adanya tindak kekerasan fisik yang dialami para pekerja di lokasi tersebut.
”Kerja dipaksa, kadang mendapat siksaan,” ucapnya.
Agus menyatakan telah melaporkan kasusnya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Namun, pihak kedutaan disebut hanya memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa, sementara biaya kepulangan dibebankan kepada pihak korban secara mandiri.
”KBRI hanya membantu pengurusan paspor dan visa, tiket harus beli sendiri. Karena itu saya masih tertahan di penampungan,” imbuhnya.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi peristiwa tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran menyatakan tengah melakukan koordinasi internal untuk mendalami informasi yang beredar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, mengonfirmasi pihaknya telah memantau situasi Agus. Kendati demikian, ia menegaskan perlunya laporan resmi dari pihak keluarga untuk memulai langkah advokasi birokrasi.
”Kami menunggu pihak keluarga yang bersangkutan untuk membuat laporan resmi ke kantor kami terlebih dahulu,” tutur Dedi saat dikonfirmasi.
Kasus ini menambah daftar panjang warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan kerja di sektor digital di kawasan Asia Tenggara.



