Jakarta – Wakil Ketua Koperasi Purimas Jaya, Rahmadoni menanggapi surat somasi yang mana dikirim oleh ketua Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Taufik Azhar pada Jumat, 2 Agustus 2024. Somasi yang disebutkan dilayangkan buntut polemik kuota pengadaan angkot Jaklingko Mikrotrans.
Doni, sapaan Rahmadoni, menuding somasi yang diwujudkan KWK merupakan cara-cara premanisme kemudian intimidasi ke kantornya. Doni pun tidak ada mau memohonkan maaf pada jawabannya terhadap somasi tersebut. Ia mengaku hanya saja mengklarifikasi permasalahan itu.
“Kami memberi tanggapan sekaligus klarifikasi melawan hal-hal itu,” kata Doni melalui keterangan tertoreh yang diterima Tempo pada Senin, 5 Agustus 2024.
Sebelumnya, Taufik Azhar yang mana juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Ibukota mengirim somasi yang mengajukan permohonan Doni melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Doni juga diminta mengirim surat resmi lalu disampaikan ke media menghadapi kegaduhan yang mana berjalan oleh sebab itu demo yang digunakan direalisasikan delapan koperasi mitra dari Transjakarta pada 30 Juli 2024 setelah itu di Balai Perkotaan DKI Jakarta.
Rahmadoni diberi waktu 2 x 24 jam untuk mengajukan permohonan maaf. Selain itu KWK merasa tersakiti sebab dituding sebagai anak emas dari Transjakarta. Jika permintaan maaf tidak ada segera dikirim, KWK mengancam akan mengakibatkan permasalahan yang dimaksud ke jalur hukum.
Menanggapi somasi itu lagi, Doni meminta-minta legal standing surat yang tersebut dikirim KWK harus ditanda tangani oleh Taufik selaku ketua umum. Menurut Rahmadoni surat itu belaka ditandatangani 5 pengurus wilayah saja.
Selain itu, menurut beliau apa yang digunakan ia ungkapkan ke media adalah kebenaran. “Yang kami komunikasikan ke wartawan yang dimaksud bukanlah tudingan atau fitnah yang dimaksud tidaklah berdasar. Namun, ada dasar data serta fakta,” ucap dia.
Doni mengemukakan Taufik Azhar adalah Ketua Umum KWK sekaligus Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI DKI Jakarta itu merupakan fakta. Sedangkan masalah polemik kuota pengadaan, Doni menjelaskan informasi dari penghadapan dengan Transjakarta pada 19, Januari 2024 berbeda dengan versi Dinas Perhubungan.
“Selain itu data juga fakta yang dimaksud kedua berdasarkan paparan Direktur Operasional dan juga Keselamatan PT Transjakarta pada 19 Januari 2024 disebut pengadaan unit untuk tahun ini cuma 100 dengan spesifikasi non AC, telematik. Itu berdasaekan surat PT Transjakarta Nomor 475/EKS-DO/PT.TJ/I/2024,” ucapnya.
Surat itu menurut Doni, berisi penyampaian dokumen penawaran yang digunakan menjelaskan bahwa dari delapan operator yang tersebut telah melampirkan harga jual perhitungan sendiri, terdapat tujuh operator yang dinyatakan belum kompetitif. “Hanya ada satu operator yang mana dinyatakan kompetitif. Tapi bukan ada penjelasan detail klasifikasi dari pengkategorian itu,” tutur dia.
Doni menyampaikan ketika penyampaian nilai tukar perhitungan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja alias KAK pada pengadaan bus kecil belum diterbitkan oleh PT Transjakarta. “Menurut kami itu menyalahi aturan sistem pengadaan barang atau jasa. Namun telah menetapkan satu operator dengan kategori kompetitif,” ujar dia.
Doni menjelaskan pasca reuni dengan Transjakarta pada 19 Januari 2024 itu, dia bertemu dengan Dinas Perhubungan pada 14 Mei 2024, yang tersebut ketika itu memperjelas bahwa pengadaan armada yang disebutkan 200 unit bukanlah 100.
“Hal ini sangat mengagetkan kami akibat sebelumnya Direktur Operasional PT Transjakarta menyampaikan pengadaan kuota bus kecil hanya saja 100 unit,” ucapnya.
Poin yang dipermasalahkan Doni adalah pada 20 Juni 2024 Transjakarta mengeluarkan nota persetujuan nomor 4107/NOTA-01/DON/2024 yang digunakan menyatakan sudah menyetujui penambahan 70 unit bus kecil untuk KWK. “Padahal pada waktu itu operator lain masih pada rute negosiasi harga,” ucapnya.
Pilihan editor: Koperasi Wahana Kalpika Sebut Kerja Sama Pengadaan Angkot Jaklingko 2024 Masih Berproses
Artikel ini disadur dari Purimas Jaya Ogah Minta Maaf Seusai Disomasi KWK Soal Polemik Pengadaan Angkot Jaklingko