Pemkot Jakbar Larang Lurah, Camat dan RT-RW Lakukan Pungutan Liar dalam Bentuk THR

MerahPutih.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat memerintahkan kepada lurah dan camat untuk proaktif mengingatkan pejabatnya terkait larangan Pungli dalam bentuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu ditanggapi oknum pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang meminta uang THR kepada warga.

Baca juga:

Transaksi dengan DANA bisa mendapatkan THR

“Cat dan lurah, serta pengurus RT/RW di wilayah Jakarta Barat, tidak boleh meminta pajak liar berupa tunjangan hari raya (THR),” kata Firmanudin, Asisten Pemerintahan Kota (Aspem) Jakbar di Jakarta, dikutip Jumat (7/4).

Menurut dia, lurah, camat, dan RT-RW dilarang keras melakukan Pungli sebelum Idul Fitri.

“Beliau juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pegawainya,” ujarnya.

Sebelumnya sempat viral di jejaring sosial (medsos) pengurus RT yang diduga berasal dari RT. 009, RW. 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menyampaikan surat pesta untuk THR Lebaran.

Baca juga:

Ridwan Kamil melarang pembayaran THR dengan cara mencicil

Surat itu dikirimkan ke akun Twitter @txtdrjkt. Pada unggahan tersebut terlihat nominal subsidi yang diminta, mulai dari Rp. 60.000 menjadi Rp. 300.000, dengan rincian tempat tinggal sebesar Rp. 60.000, sewa Rp. 200.000, toko Rp. 150.000 dan industri dalam negeri sebesar Rp. 300.000.

Baca juga:  F1 Powerboat Tingkatkan Minat Pariwisata, Presiden Jokowi Janjikan Perbaikan Infrastruktur Kawasan Toba dan Sekitarnya

Dalam surat tersebut disebutkan THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis dan petugas ZIS Desa KaPuk, Cengkareng.

Surat permohonan THR ditandatangani oleh Ketua RT09/016 H Eman, Sekretaris Kasino, Bendahara Bambang Quntoro, Presiden Masjid Al-Jihad Loso Harsono dan Ny. Presiden PKK Davis Nuraeni.

Penarikan THR dapat dilakukan dalam tiga kali cicilan. “Pencairan akan dimulai pada: 2, 9, dan 16 April 2023 (penarikan dapat dilakukan dalam tiga kali cicilan)”, demikian isi surat permohonan THR tersebut. (asp)

Baca juga:

Heru Budi langsung menghubungi Kapuk Lurah terkait pengurus RT yang meminta THR kepada warga



Source link