MerahPutih.com – Pj Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempresentasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Kerja Daerah DKI Jakarta Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
“Saya akan menjelaskan realisasi pelaksanaan APBD 2022 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah”, kata Heru.
Baca juga:
Sponsor H-10 Formula E tidak diumumkan, Fraksi PDIP mengklaim tidak bisa menggunakan APBD
Heru menjelaskan, PAD 2022 ditargetkan sebesar Rp77,79 triliun dan terealisasi Rp67,29 triliun atau 86,50%. Rinciannya, pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditempati sebesar Rp. 45,6 triliun atau 81,94% dari target Rp. 55,66 triliun, peringkat Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp. 18,86 triliun atau 109,49% dari target Rp. 17,22 triliun dan Lain-lain Pendapatan hukum terealisasi Rp 2,82 triliun atau 57,49% dari target Rp 4,90 triliun.
Sedangkan belanja daerah TA 2022 dianggarkan sebesar Rp76,48 triliun terealisasi Rp64,38 triliun atau 84,17%. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini digunakan untuk pelaksanaan program prioritas sesuai dengan lima misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
Realisasi Pembiayaan Daerah terdiri dari Pendapatan Pembiayaan dan Beban Pembiayaan. Pada pos Penerimaan Pembiayaan, dilakukan Rp 10,70 triliun yang mana dari Sisa Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2021.
Baca juga:
JakPro menegaskan Formula E tidak menggunakan uang tunai APBD DKI
Sementara membidangi Beban Pembiayaan, Rp. Terealisasi sebesar 4,52 triliun yang digunakan untuk penyertaan modal pada Perumda Air Minum Jaya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Perumda PAL Jaya dan PT MRT Jakarta. Sedangkan berdasarkan realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022, SiLPA tahun 2022 mencapai Rp8,60 triliun.
Heru mengatakan, hasil audit Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, diharapkan DPRD dapat membahas dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan guna melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Heru. (asp)
Baca juga:
Pj Heru mendesak agar diterbitkan SE untuk mengantisipasi kasus rabies