DPR Minta Polri Bongkar Mafia IMEI Ilegal hingga Tuntas

MerahPutih.com- Langkah Polri membongkar jaringan mafia International Movile Equipment Identity (IMEI) ilegal menuai dukungan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengapresiasi jajaran kinerja Bareskrim Polri layak dapat apresiasi sebab kasus IMEI ilegal sudah terjadi sejak lama. Karenanya, pengungkapan baru-baru ini menurut Adies bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas.

Baca Juga:

Pemerintah Resmi Blokir IMEI Tidak Terdaftar

“Sebenarnya informasi yang saya dengar kasus ini sudah lama berjalan, tapi baru saat ini berhasil dibongkar, semoga ini bisa menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih luas lagi mereka-mereka yang terlibat,” ujar Adies Kadir di Jakarta, Minggu (30/7). Adies Kadir mengungkit kerugian negara dari kasus IMEI ilegal. Dia tidak bisa membayangkan kerugian negara jika memang kasus ini sudah berjalan lama. “Saya berharap kasus ini diusut sampai tuntas, karena telah merugikan negara demikian besar sekitar Rp 353 M dalam waktu yang singkat. Bayangkan kalau saja sindikat-sindikat ini sudah beroperasi lama? Berapa kerugian negara?” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca Juga:

Mendag Agus Suparmanto Beberkan Alasan Regulasi IMEI Tetap Diberlakukan

Adies Kadir menyampaikan komitmen Komisi III DPR mendukung kerja Bareskrim Polri untuk membasmi mafia yang merugikan keuangan negara.

Baca juga:  Muncul Usulan Amanden UUD 1945, DPR Khawatir Ganggu Tahapan Pemilu 2024

“Kami Komisi III DPR RI mendukung penuh kerja-kerja Bareskrim Polri dalam hal memberantas mafia-mafia illegal yang merugikan keuangan negara,” ujar dia. Dalam kasus ini, enam tersangka sudah ditangkap. Diantaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B.

“Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri. (Knu)

Baca Juga:

Kominfo Uji Coba Pemblokiran IMEI Bulan Depan



Source link