Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis melakukan pengalihan arus di menuju kawasan Alun Alun Ciamis yang menjadi salah satu tempat berkerumunnya warga masyarakat. Pengalihan arus ini dilakukan dalam rangka penerapan PPKM Darurat yang diterapkan PPKM Darurat Kabupaten Ciamis.
“Pengalihan atau pengendalian arus lalu lintas yang hendak menuju kawasan Alun Alun Ciamis dalam rangka untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., dalam rilis tertulis yang disampaikan pada Minggu (4 Juli 2021).
Kapolres menjelaskan, lokasi yang menjadi pengalihan maupun pengendalian arus mobilitas warga terbagi dua ring. Ring 1 berada di Simpang Empat Tonjong, Simpang Tiga Kalapajar dan Simpang Tiga Gayam, sedangkan Ring 2 Berada di Simpang Tiga Pos Giro, Simpang Empat Raflesia bawah, Simpang empat Kenari dan Simpang empat Yogya Ciamis.
“Para anggota Satlantas yang bersiga di titik pada dua ring itu juga menyampaikan sosialisasi bahwa Kabupaten Ciamis sedang menerapkan PPKM Darurat, untuk itu penerapan protokol kesehatan merupakan harga mati guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata AKBP Wahyu Broto N A.
Kapolres menambahkan, pelaksanaan PPKM Darurat ini akan berlangsung selama 17 hari dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. “Kami harapkan dengan penerapan PPKM Darurat ini dapat menekan angka penyebaran dan Covid-19 segera bisa hilang dan meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.