KPK Tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT, 27 Orang Diamankan
CILACAP, SPC– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total 27 orang yang terdiri dari pejabat pemerintah kabupaten dan pihak swasta.
Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung penerimaan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penyegelan Ruang Kerja Sekda
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan sterilisasi di kompleks perkantoran Setda Cilacap sejak Jumat sore. Dua ruangan vital, yakni ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Sekda, kini telah dipasang stiker segel merah-hitam khas KPK.
”Ruang Sekda dan Asisten Sekda sudah tidak dapat diakses sejak sore tadi. Pegawai dilarang masuk karena masih dalam penanganan tim penyidik,” ujar seorang sumber sebagaimana dikutip dari Antara.
Hingga pukul 17.00 WIB, suasana di kompleks Setda Cilacap tampak lengang dengan pintu gerbang utama yang tertutup rapat bagi publik.
Pemeriksaan Maraton di Polresta Banyumas
Usai diciduk, Syamsul Auliya Rachman beserta puluhan orang lainnya digiring ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas di Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan awal. Pemeriksaan berlangsung tertutup di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) hingga malam hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
”Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” kata Budi kepada awak media.
Bupati Bungkam Saat Dibawa ke Jakarta
Sekitar pukul 21.12 WIB, Syamsul Auliya Rachman terlihat keluar dari Gedung Satreskrim Polresta Banyumas dengan pengawalan ketat penyidik. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan masker hijau, orang nomor satu di Cilacap itu memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfrontasi pertanyaan oleh awak media.
Tak sendirian, tampak pula Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dibawa. Rombongan langsung bertolak menuju Stasiun Purwokerto untuk diberangkatkan ke Jakarta menggunakan Kereta Api Purwojaya pukul 21.37 WIB.
Status Hukum Ditentukan 1 x 24 Jam
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
”Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Budi Prasetyo.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat pusaran korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.




