BANDUNG, SPC— Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, akan mulai disalurkan pada Kamis, 11 Maret 2026. Kepastian ini menyusul turunnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

​Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa proses administrasi pencairan tengah memasuki tahap final. “Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 sedang dalam proses penandatanganan. Insyaallah malam ini tuntas, dan besok mulai cair untuk PNS maupun PPPK paruh waktu,” ujar Herman di Bandung, Rabu, 11 Maret 2026.

​Rincian Anggaran: Rp 433 Miliar dari APBD

​Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana fantastis yang bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut mencakup komponen gaji, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga Gaji ke-13.

​Berikut rincian alokasi anggaran THR Pemprov Jabar:

  • Total Anggaran ASN & PPPK: Lebih dari Rp 433 miliar.
  • Alokasi Khusus PPPK Paruh Waktu: Rp 60,8 miliar.
  • Sumber Dana: 100% APBD Provinsi Jawa Barat.

​”Semuanya dari APBD. Termasuk untuk PPPK, mulai besok disalurkan,” tegas Herman.

​Tidak Ada Perbedaan Perlakuan

​Senada dengan Sekda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menekankan bahwa kebijakan tahun ini mengedepankan kesetaraan. Menurutnya, secara prinsip tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun paruh waktu dalam penerimaan tunjangan ini.

​”Tidak ada perbedaan. Bahkan Pemprov Jabar sudah menyiapkan dana khusus sebesar Rp 60,8 miliar untuk memastikan PPPK juga menerima haknya,” kata Dedi.

​Imbauan: Gunakan dengan Bijak

​Di tengah kabar gembira ini, Herman Suryatman mengingatkan para pegawai agar tidak konsumtif secara berlebihan. Ia menghimbau agar uang THR digunakan untuk kebutuhan mendesak menjelang Idul Fitri dan menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan pribadi.

​”Kami menghimbau agar dimanfaatkan dengan bijak. Tentu untuk kepentingan yang mendesak di hari raya, dan jangan digunakan untuk hal yang merugikan. Salurkan ke hal positif,” tutur Herman.

​Pencairan serentak ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi Jawa Barat, sekaligus menjamin kesejahteraan para abdi negara dalam menyambut hari kemenangan.