BERITA  

Surat Hasil Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari, Wajib Bagi Penumpang Transportasi Publik

Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan transportasi publik, baik pesawat terbang ataupun  kereta api wajib mengantongi surat keterangan hasil Rapid Test atau PCR test.

Surat keterangan hasil rapid atau PCR tersebut akan diperiksa oleh petugas gabungan di berbagai pintu masuk bandara atau stasiun kereta api.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pun baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) per tanggal 26 Juni 2020.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan transportasi umum darat, perkeretapian, laut, dan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Pada surat edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR hanya berlaku 7 hari, sedangkan Rapid Test hanya tiga hari.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Baca juga:  BOR Jabar di Bawah 60%, Ridwan Kamil Usulkan Pengetatan Skala Mikro

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan transportasi umum darat, perkeretapian, laut, dan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Syarat Kedatangan dari Luar Negeri

Sementara itu, persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri juga harus melakukan PCR test pada saat ketibaab, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan hasil PCR test dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikanpada PLBN atau Pos Lintas Batas Negara yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa.

Serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejal seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.

Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

Baca juga:  Pedagang Pisang Pasar Parigi, Pangandaran,  Mencoba Tegar Hadapi Pandemi

Atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Transportasi Umum Berpotensi Jadi Tempat Penularan Covid-19

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penularan Virus Corona atau Covid-19 di era New Normal.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Indonesia, Achmad Yurianto mengungkap ada tiga tempat yang berpotensi menjadi tempat penularan baru Covid-19.

Ia menyebut hal tersebut berdasarkan kajian dari para ahli yang menemukan adanya potensi penyebaran Covid-19 di ketiga tempat tersebut.

“Di era adaptasi kebiasaan baru (new normal) maka ada beberapa titik yang berpotensi untuk bisa menjadi tempat sebaran baru (penularan) Covid-19,” ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (26/6/2020) sore.

Pertama, kata dia, adalah ruang kantoran.

Untuk menghindari penularan Covid-19 di kantor, pemilik perusahaan atau pengelola disarankan mencermati tiga hal.

“Satu, perhatikan pengisian ruang dengan jumlah orang. Untuk memastikan setiap pekerja di kantor bisa menjaga jarak setidaknya 1,5 meter, antara satu dengan yang lain,” tutur Yuri.

Lalu, yang harus dicermati bahwa adanya kontak yang lama antara sesama karyawan akan berpeluang untuk terjadi penularan. Sehingga, para karyawan diharuskan menjaga jarak dan tetap memakai masker saat berada di ruang kerja.

Baca juga:  Buntut Pembubaran Karantina Pemudik, Anggota DPRD Pangandaran Dipolisikan

Kemudian, harus mengatur ventilasi dan sirkulasi udara di kantor.

“Diupayakan penggunaan pendingin ruangan tidak sepanjang waktu. Mungkin dimulai pada jam tertentu. Dan diupayakan juga setiap hari udara di dalam kantor berganti udara segar dari luar,” jelasnya.

Lokasi kedua, lanjut Yuri, adalah rumah makan, restoran, warung atau kantin.

Mayoritas individu akan sering berada di lokasi tersebut di jam tertentu, misalnya saat makan siang.

Oleh karenanya, pemilik tempat makan dan masyarakat harus disiplin menjaga jarak, mengindari kerumunan dan memakai masker saat berada di tempat makan.

Lokasi ketiga adalah sarana transportasi massal.

Yuri mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menempuh sejumlah kebijakan untuk mengurai kepadatan di transportasi umum.

Merujuk kepada tiga hal di atas, Yuri mengimbau masyarakat agar selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa new normal.

Setidaknya, kata dia, ada tiga kebiasaan yang tidak bisa ditinggalkan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan memakai sabun.

“Jadi produktivitas harus kembali dilakukan tetapi syarat mutlaknya harus aman dan mampu menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” tambah Yuri.(*)

(tribun-timur.com/Kompas.com)