Kritik Tajam PDIP Pangandaran: Kebijakan TPP Nakes Dihapus, Dana Puskesmas Dikuras
PANGANDARAN — Kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali memicu polemik. Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran secara terbuka melayangkan kritik tajam terhadap terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 3 Tahun 2026. Aturan yang diteken pada 5 Februari 2026 tersebut dinilai cacat prosedur karena melangkahi kesepakatan dewan dan berpotensi melumpuhkan pelayanan kesehatan dasar masyarakat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengungkapkan bahwa regulasi teranyar tersebut menyimpan “pasal penyelundupan” yang merugikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor kesehatan. Secara spesifik, fraksi menyoroti Pasal 6 huruf C angka 8 dalam Perbup tersebut, yang secara sepihak mengecualikan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dari daftar penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Aturan ‘Siluman’ Tanpa Persetujuan Banggar
Menurut Iwan, klausul pengecualian TPP bagi tenaga kesehatan (nakes) itu sama sekali tidak pernah muncul maupun disinggung selama proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan pemerintah daerah.
”Dalam Pasal 6 huruf C angka 8 disebutkan bahwa salah satu pihak yang dikecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Iwan kepada awak media, Sabtu malam, 6 Juni 2026.
Langkah mendadak eksekutif menerbitkan regulasi ini di tengah tahun anggaran berjalan dinilai Iwan sebagai preseden buruk tata kelola keuangan. “Perbup itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami karena kebijakan tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, TPP pada hakikatnya merupakan instrumen normatif untuk merangsang kinerja ASN. Karena itu, keberadaan jasa pelayanan (jaspel) yang selama ini diterima oleh nakes tidak bisa dijadikan pembenaran atau alibi oleh pemerintah daerah untuk menghapus hak TPP mereka secara sewenang-wenang.
“Pegawai Puskesmas memang menerima jasa pelayanan dari dana kapitasi, sementara pegawai RSUD menerima jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS. Namun hal itu tidak bisa dijadikan ukuran untuk menghilangkan hak mereka mendapatkan TPP. Mereka harus tetap mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, sama seperti ASN lainnya,” kata Iwan.
Menguras Dana Kapitasi, Mengancam Stok Obat
Sengkarut kebijakan Pemkab Pangandaran ternyata tidak berhenti pada pemangkasan TPP. Fraksi PDIP juga membongkar adanya kebijakan berisiko tinggi berupa penggunaan dana kapitasi Puskesmas untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Iwan mengingatkan bahwa dana kapitasi memiliki peruntukan yang rigid, yakni untuk membiayai operasional pelayanan. Menggunakan dana tersebut untuk menutup beban gaji dinilai sebagai bentuk salah urus anggaran yang bisa berujung pada krisis pelayanan medis.
”Dana kapitasi yang diperuntukkan bagi operasional Puskesmas tidak boleh digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Jika dipaksakan, akan membebani Puskesmas dan berpotensi mengganggu pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, serta bahan habis pakai,” kata Iwan memberi peringatan.
Ketimpangan Upah dan Desakan Cabut Perbup
Skema desentralisasi pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang dibebankan kepada kas masing-masing Puskesmas ini nyatanya memicu persoalan sosial baru: ketimpangan penghasilan. Fraksi PDIP menemukan fakta di lapangan mengenai disparitas upah yang tak masuk akal di antara pegawai dengan status yang sama.
”Saat ini ada PPPK paruh waktu yang menerima Rp 500 ribu, ada yang Rp 700 ribu, bahkan ada yang Rp 1 juta. Padahal jenis pekerjaan dan statusnya sama. Ini menimbulkan ketimpangan,” ucap Iwan memaparkan temuan fraksinya.
Menyikapi rentetan kebijakan timpang tersebut, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi mendesak Bupati Pangandaran untuk segera melakukan langkah korektif. Pertama, mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 terkait penghapusan TPP nakes. Kedua, mengembalikan seluruh skema pengupahan PPPK paruh waktu ke struktur APBD murni Kabupaten Pangandaran agar terjadi penyeragaman upah.
”Gaji PPPK paruh waktu harus diseragamkan dan menjadi beban APBD, sehingga tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antar fasilitas kesehatan. Yang paling utama adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar, dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran operasional,” ujar Iwan memungkasi.



