Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Surya Paloh menegaskan bahwa partai yang digunakan dipimpinnya tetap pada komitmen untuk tidaklah lari dari hambatan terlebih dalam permasalahan hukum.
Pernyataan itu ditegaskan Surya usai dirinya memerintahkan kadernya, Syahrul Yasin Limpo atau SYL segera menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mentan RI.
“Ini yang tersebut paling penting yang tersebut saudara ketahui, NasDem tetap pada komitmen, ada permasalahan, jangan lari dari masalah, hadapi masalah,” kata Surya.
Surya menegaskan, NasDem tetap ingin mengedepankan semangat pemberantasan korupsi.
“Kita ingin agar bisa jadi memberikan semangat serta nilai kepeloporan selalu ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi agar diri kita mampu tambahan baik,” tuturnya.
“Agar harapan lalu cita-cita bersama bisa saja terwujud sebagaimana kita harapkan.Inilah yang mana saya sampaikan pada suadara semua,” sambungnya.
Minta Mundur
Sebelumnya, Surya Paloh sudah memerintahkan SYL untuk segera menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Surya ingin agar SYL fokus terhadap permasalahan hukum yang membelitnya.
Hal itu disampaikan Surya dalam konferensi persnya di area NasDem Tower atau Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
“Saya sudah menerima laporan dari pada Bung Syahrul. Atas nama DPP saya sampaikan, segera menghadap Presiden sampaikan surat pengunduran diri sebagai Mentan,” kata Surya.
Dalam menyampaikan keterangannya itu Surya sambil mempraktekan gestur muka yang dimaksud tegas. Dan tangan sambil menunjuk-nunjuk ke arah bawah.
Perintah agar SYL mengundurkan diri, kata Surya, sebagai penghormatan terhadap adanya upaya penyidikan terkait kasus hukum yang digunakan membelitnya.
“Agar apa? Sekali lagi memberikan penghormatan pada upaya penyidikan yang dimaksud sedang berlangsung pada dirinya, agar dia penuh konsentrasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Surya ingin tetap ada asas praduga tak bersalah dapat dalam kedepankan.
“Dan kita tentu, saya ingin ajak semuanya tetap berikan ruang pada presumtion of innocence atau azas praduga tak bersalah. Hadapi, jalani, laksanakan,” katanya.
Sumber: Suara.com