JAKARTA, SPC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menjerat ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), dalam perkara yang sama.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 11 April 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penyelidikan tertutup.

​”Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” ujar Asep.

​Target Setoran Rp 5 Miliar dari 16 OPD

​Asep menjelaskan, Gatut Sunu diduga mematok target ‘jatah’ sebesar Rp 5 miliar yang harus disetorkan oleh 16 OPD di Pemkab Tulungagung. Eksekusi pemerasan tersebut dilakukan langsung oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

​Dari total permintaan tersebut, Gatut diduga telah mengantongi uang panas sebesar Rp 2,7 miliar. “Uang tunai Rp 335,4 juta yang kami sita merupakan bagian dari realisasi uang Rp 2,7 miliar yang telah diterima tersangka GSW,” ucap Asep.

​Modus Pengaturan Vendor Alkes dan Jasa Keamanan

​Selain dugaan pemerasan, KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan Gatut dalam praktik lancung pengadaan barang dan jasa. Ia diduga melakukan intervensi dengan menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD setempat.

​Tak hanya alkes, Gatut juga disinyalir mengatur pemenang lelang untuk proyek penyediaan jasa cleaning service dan pengamanan (security).

​Penahanan 20 Hari Pertama

​Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.