Keluarga besar adat Melayu Tempatan 16 Kampung Tua Pasir Panjang, , Batam, Kepulauan Riau kukuh tetap menyatakan menolak relokasi demi Proyek Strategis Nasional () Eco City,

Hal itu disampaikan meskipun pemerintah akhirnya memutuskan relokasi tetap dalam Pulau Rempang, bukan Pulau Galang.

Perwakilan keluarga besar kampung adat Melayu menuturkan tak mau digeser sedikit pun dari tanah kelahiran nenek moyang mereka.

“Kami menolak dengan tegas sejengkal pergeseran, perpindahan, relokasi atau penggusuran atau pengosongan dari tanah tumpah darah nenek leluhur kami,” kata salah satu warga perwakilan dalam sebuah video yang tersebut diunggah oleh YLBHI, Senin (25/9).

“Apapun bentuknya, apapun terminologinya tanpa syarat,” imbuhnya.

CNNIndonesia.com sudah pernah mengonfirmasi juga memohon izin ke YLBHI untuk memberitakan materi video yang dimaksud diunggah tersebut. 

“[Suara warga] itu disampaikan pada saat kunjungan sosialiasi kepala BP Batam kemudian Kapolresta Barelang 22 September 2023,” ujar Staf Advokasi dan juga Jaringan YLBHI Ahmad Fauzi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/9).

Dalam rekaman video itu terdengar bahwa warga mengaku membantu program perkembangan pemerintah serta pembangunan ekonomi berkelanjutan lalu berkeadilan untuk memajukan negara kesatuan RI, khususnya kampung Pulau Rempang dan juga Galang.

Namun, menurutnya, pemerintah, DPR, lalu Komnas HAM tidaklah boleh tergesa gesa. Warga berpendapat perlu adanya peninjauan dan juga pengkajian kembali rencana lokasi PSN Rempang Eco City.

Status 16 Kampung Melayu Tua

Warga pun mendesak Presiden Jokowi, jajaran Komnas HAM, gubernur Kepri, DPR, Mahkamah Agung untuk segera memberikan kepastian hukum dengan memberikan sertifikat hak milik tanah untuk warga Melayu.

“Ada 16 kampung tua, [sertifikat itu] untuk melindungi hak hak kami sebagai warga negara Indonesia lalu sebagai pengakuan negara atas keberadaan kami berpijak pada atas bumi kedaulatan NKRI yang digunakan sejak proklamasi kemerdekaan 1945 belum kami dapatkan,” ujar warga dalam video itu.

Warga juga mendesak presiden dan juga jajaran Direktorat Perlindungan Cagar Budaya Kemendikbud, juga Badan Riset serta Inovasi Nasional, Mahkamah Agung untuk segera mendata di dalam lapangan, menetapkan, menerbitkan legalitas pengakuan atau perlindungan sejarah cagar budaya nusantara terhadap 16 Kampung Tua Melayu Rempang Galang.

Selain itu, warga mendesak Presiden Jokowi serta jajaran Komnas HAM, DPR, gubernur Kepri kemudian calon penanam modal untuk segera pendataan perhitungan kemudian pembayaran ganti untung untuk tanah tanah garapan, kebun-kebun, lalu bidang usaha masyarakat.

“Dan pendapat saudara saudara kami, jika terdampak pembangunan pemerintah dengan asas musyawarah mufakat dan juga keadilan,” lanjutnya.

Baca halaman selanjutnya

Desak pembubaran Tim Terpadu BP Batam dan Tarik Aparat dalam lapangan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA


HALAMAN:
1 2

Sumber: CNN Indonesia