Warga Diharapkan Lakukan Pengecekan Secara Mandiri DPS

Merah Putih. dengan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menyatakan jumlah pemilih di DPS Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang. Mereka terdiri dari 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478 perempuan, baik di dalam maupun di luar negeri.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling lambat 21 hari setelah pengumuman DPS.

Baca juga:

Strategi Bawaslu tangani rumor Pilkada 2024

“KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat kepada DPS paling lambat 21 hari setelah pengumuman DPS,” ujar Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI.

Entri dan tanggapan, lanjut Betty, dapat diteruskan jika DPS yang dirilis Selasa (18/4) mengandung kesalahan data pemilih, pemilih belum terdaftar, atau jika ada perubahan status pemilih (MS) menjadi tidak memenuhi syarat. MS). TMS) atau sebaliknya.

Ia menyebutkan, ada dua cara penyampaian kontribusi dan tanggapan masyarakat.

Pertama, dapat menyampaikan saran atau tanggapan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan mengisi Formulir Tanggapan Model A disertai bukti dokumen otentik.

Baca juga:  Mario Dandy Lakukan Penganiyaan dalam Kondisi Sadar

Alat bukti dokumen otentik, kata dia, adalah data yang dapat dipercaya, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Jalan seperti Paspor (SPLP) dan Surat Kematian.

Masyarakat perlu menyiapkan dokumen otentik untuk masuk sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi data. Jika diajukan melalui PPS/PPK, maka akan diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu, KPU Kabupaten/Kota menginformasikan kepada masyarakat hasil verifikasi masukan dan tanggapan melalui SMS/WhatsApp/email apakah tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak atau memerlukan dokumen tambahan.

Masyarakat juga bisa memverifikasi secara mandiri apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di DPS melalui portal Cekdptonline.kpu.go.id.

“Jika data pemilih tidak benar atau belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mengklik ‘daftar’ di laman Cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian audiens akan diarahkan ke portal reportportelect.kpu .go.id,” ujar Betty.

Melalui portal ini, calon pemilih juga dapat mengajukan perbaikan data atau mendaftar sebagai pemilih baru. Mereka akan diminta melengkapi serangkaian detail untuk verifikasi identitas, termasuk mengunggah foto dokumen pendukung.

Baca juga:  Setiap orang yang memiliki akun Netflix dapat memainkan salah satu game dengan rating terbaik tahun 2022 secara gratis

Tahap selanjutnya, masukan tersebut akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Selama dilacak, kata Betty, masyarakat dapat mengecek secara berkala status kontribusi atau tanggapannya di laman laporan Chooser.kpu.go.id untuk memastikan status tanggapannya dalam Proses, Disetujui, atau Ditolak.

“KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik,” ujarnya.

Baca juga:

Bawaslu menyebut isu misinformasi yang meresahkan tahapan Pemilu 2024



Source link