SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai putusan DKPP tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon perwakilan presiden melanggar etik merupakan persoalan tata negara serius. Berdasarkan dua pelanggaran etik yang mana terjadi pada Mahkamah Konstitusi dan juga KPU, beliau menilai pencalonan Gibran Rakabuming mendampingi Prabowo Subianto dapat dibatalkan. 

“Dengan dua putusan yang tersebut melanggar kode etik ini ada alasan yang digunakan cukup kuat untuk menyatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo-Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum,” kata Todung di dalam Media Massa Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, pada Senin, 5 Februari 2024. 

Tak belaka itu, Todung juga menyindir Gibran Rakabuming harusnya mundur di pencalonan ketika putusan DKPP ini keluar.

“Seharusnya kalau saya pribadi berpendapat yang mana bersangkutan yang tahu dia telah melalui proses yang mana penuh dengan pelanggaran etika, ya, secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres serta cawapres,” kata Todung. 

Menurut Todung, itu artinya ada proses hukum yang lain yang dimaksud mesti dilakukan. Menurut dia, pada hukum itu ada yang mana disebut sebagai batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Selain itu, Todung menilai ketika ini ada krisis hukum di proses Pilpres 2024 yang sedang berlangsung. Pihaknya berharap Pilpres ini mesti berjalan sesuai konstitusi dan juga adil. “Kalau kita ingin mengawasi pemilihan juga Pilpres yang betul-betul konstitusional, betul-betul fair, betul-betul jurdil,” kata Todung. 

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan putusan DKPP merupakan permasalahan teknis, tidak substantif.

“Putusan ini terkait persoalan teknis pendaftaran, saya garis bawahi,” kata Habiburokhman pada jumpa pers pada kawasan Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Menurut dia, komisioner KPU dikenakan sanksi lantaran dianggap melakukan kesalahan teknis, tidak pelanggaran yang tersebut substantif.

Dalam hukum, menurut Habiburokhman, substansi berada di dalam berhadapan dengan formalitas. “Substansinya secara konstitusi telah memenuhi persyaratan sehingga itulah yang digunakan diadakan KPU untuk menerima pendafatran ketika itu,” kata dia.

Selain itu, ia menyatakan pada waktu pendaftaran dilakukan, DPR sedang reses. Karena itu, ia menyatakan dapat dipahami ketika itu KPU bukan bisa saja berkordinasi dengan DPR. “Mau kirim surat ke mana, orang DPR-nya enggak ada, sedang ada pada dapil masing-masing,” ujar dia.

ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Kritik Presiden Jokowi, Puluhan Guru Besar UMS Serukan Maklumat Kebangsaan dengan 8 Tuntutan

Sumber: Tempo