MerahPutih.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan tersangka berinisial SAP sebagai teller bank pemerintah terkait kasus korupsi di bank pemerintah cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Syahira Aninda Putri sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari wibowo dalam catatan resmi di Jakarta, Rabu (15/3).
Baca juga
Usai pemeriksaan Menkominfo, Kejaksaan Agung akan segera menangkap kasus korupsi dalam perekrutan BTS
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SAP kini ditempatkan di Rutan Negara Kelas Dua (Rutan) Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Pusat Jakarta melaporkan, perbuatan SAP itu merugikan negara Rp 9,8 miliar.
Baca juga
PPATK mengklaim transaksi mencurigakan Rp 300 triliun bukan korupsi pejabat Kementerian Keuangan
Ia mengatakan dengan memuluskan aksinya, SAP membuat transaksi dummy yang dilakukan secara bertahap.
Menurut Hari, tersangka melakukan transaksi dengan uang fiktif yang tercatat di bank.
“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi online dan lainnya”, dia menggarisbawahi.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga
KPK menginterogasi Dirut PT Asabri terkait kasus korupsi di Kementerian Pertahanan