PANGANDARAN – Sidang kasus dugaan money politic di Pengadilan Negeri Ciamis terus berlanjut. Pada sidang kali ini, terdakwa Tohidin warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menyampaikan pledoi atau pembelaan atas dakwaan kepada dirinya, Jumat (22/1/2021).

Dibacakan oleh kuasa hukumnya, Kukun Abdul Syakur meminta Tohidin dibebaskan dari segala dakwaan. Salah satu alasannya karena saat memberikan amplop Tohidin tidak mengucapkan kalimat mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon.

“Klien kami hanya ditumbalkan, dia hanya dititipi saja,” kata Kukun.

Dia juga meminta penegak hukum mengusut penyandang dana yang memberikan 70 amplop kepada Tohidin.

Misteri pria di mobil putih yang muncul di persidangan sebelumnya menurut Kukun juga harus terungkap.

Baca juga : Sidang Perkara Money Politic Pilkada Pangandaran, Mobil Putih Jadi Misteri

“Harus diusut juga siapa penyandang dananya. Kan di acara itu jelas ada calon Bupati dan rombongannya,” kata Kukun.

Dia menilai perkara ini seperti ada mata rantai yang terputus dan tidak menjangkau sumber uang. “Mobil putih punya siapa, bagi penyidik tentu itu bukan perkara yang sulit, sepeda motor hilang saja bisa ditemukan. Itulah, mengapa kami merasa klien kami ditumbalkan dalam perkara ini,” kata Kukun.

Hal lain yang menurut Kukun harus menjadi pertimbangan adalah mengenai rasa keadilan karena hanya sebagian penerima saja yang diperiksa.

“Dalam aturannya kan pemberi dan penerima sama-sama bersalah. Ini ada 70 amplop, berarti ada 70 penerima. Mengapa hanya sebagian penerima saja yang diperiksa, harusnya demi rasa keadilan semua penerima diperiksa,” kata Kukun.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa penuntut, dugaan politik uang itu terjadi 4 Desember 2020 sekitar jam 22.30 WIB di rumah Nandang Hermawan Dusun Purwasari Desa Paledah Kecamatan Padaherang Pangandaran. Saat itu digelar silaturahmi relawan dan kampanye yang dihadiri oleh calon Bupati Adang Hadari.

Saat itu terdakwa Tohidin menyiapkan daftar hadir, tercatat ada 70 orang yang hadir. Lalu saat Tohidin sedang berada di dapur rumah itu, datang seorang tak dikenal menanyakan jumlah peserta yang hadir. Lalu pria tak dikenal itu mengajaknya masuk ke dalam mobil warna putih.

Didalam mobil putih sudah ada 3 pria lainnya. Setelah menanyakan jumlah peserta, orang di mobil itu kemudian menyerahkan 70 amplop yang belakangan diketahui berisi uang Rp 52 ribu kepada terdakwa Tohidin.

Usai acara, terdakwa Tohidin kemudian membawa kantong berisi 70 amplop itu ke hadapan terdakwa Yanto dan saksi Nandang.

Yanto kemudian menyuruh Tohidin membagikan amplop tersebut kepada warga yang hadir. Selain itu Yanto juga meminta kepada terdakwa Nina untuk membagikan kepada peserta lainnya.

Hakim anggota Indra Muharam yang juga humas PN Ciamis mengatakan putusan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 25 Januari 2021 mendatang.***