Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel

MerahPutih.com – File kasus AG, yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, persidangan AG dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada pelanggar anak.

Baca juga

PSI mengkritik rencana pengacara untuk menawarkan keadilan restoratif dalam kasus Mario Dandy

“Bagi AG, jelas akan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum, UU No 11 Tahun 2012,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/3).

Dia tidak banyak bicara tentang orientasi yang akan diadakan selama persidangan. Ia hanya menyebut sidang AG akan digelar secara tertutup.

“Khususnya untuk sidang tertutup Kejaksaan Agung. (Pedoman ketentuan selama persidangan) nanti saat kasusnya benar-benar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Baca juga

Kejaksaan DKI Menutup Opsi Keadilan Restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan dalam kasus AG.

Baca juga:  Bukan Ancol, Formula E 2024 Bakal Digelar di Dalam Kota

“Jadi ada surat resmi, jadi kami telusuri dan nyatakan tidak ada penyimpangan,” kata Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3).

Syarief menyampaikan memang ada UU Peradilan Anak terkait kasus Jaksa Agung ini.

Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan bahwa ia menolak menyelesaikan kasus anak di luar pengadilan atau jalan pintas.

“Jadi sudah diputus, sudah melalui proses peradilan, dan sudah ada surat resminya. Jadi sudah tutup, sudah tidak ada lagi, kita jalani proses ini”, pungkasnya. (Knu)

Baca juga

Langkah kejaksaan DKI menolak restorative justice dalam kasus Mario sudah tepat



Source link