MerahPutih.com – 5 Organisasi Profesi Kesehatan menyerukan aksi damai dengan seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Umum (RUU) oleh Pemerintah.
Lima organisasi profesi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca juga:
Ratusan Perawat yang Demo di Kantor Mahfud MD Tuntut Review RUU Kesehatan
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi mengatakan, aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian organisasi profesi kesehatan, karena proses regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan kontribusi organisasi profesi yang pada Padahal, mereka adalah pekerja lapangan.
“Kami terus memastikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih banyak masalah kesehatan di pedesaan yang perlu mendapat perhatian pemerintah,” ujar Adib.
Menurutnya, pemerintah perlu memperluas akses pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin. Sampai saat ini akses fasilitas kesehatan masih langka bagi masyarakat di perdesaan, dan tenaga medis juga sulit menjangkau daerah berpenduduk karena terbatasnya sarana dan prasarana .
“Isu-isu seperti inilah yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah dan wakil rakyat di parlemen, daripada terus menerus membuat undang-undang baru,” katanya.
Protes dan lisensi layanan adalah hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di seluruh dunia, demonstrasi dan protes damai diadakan untuk mengkritik pelanggaran hak asasi manusia, untuk menyampaikan pandangan organisasi atau komunitas secara tegas kepada pemerintah atau otoritas negara.
Baca juga:
RUU Kesehatan akan mengambil kembali BPJS Kesehatan
Presiden Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadillah menyoroti bahwa RUU kesehatan berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/tenaga kesehatan dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional, berpotensi untuk melemahkan peran masyarakat sipil dalam iklim demokrasi di Indonesia, mencoba membagi organisasi menjadi profesi yang mengawal profesionalitas anggotanya dan lebih mementingkan profesional kesehatan asing.
“Kami juga mengajak seluruh anggota organisasi profesi untuk berdiri teguh dalam memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” kata Harif.
Kelima organisasi profesi ini sepakat bahwa banyak tekanan yang diberikan pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan tentang tenaga medis.
“Kami juga mengkritisi pengecualian adaptasi untuk dokter yang dilatih di luar negeri dan pelatihan medis spesialistik di rumah sakit dengan syarat hanya dilakukan di rumah sakit yang terakreditasi. Keduanya menyebabkan lahirnya tenaga medis. Kesehatan yang kurang lancar,” ujar Persatuan Dokter Gigi Indonesia ( PDGI) Kepala Departemen Hukum dan Kerjasama Paulus Januar S. (asp)
Baca juga:
UU Kesehatan Kedinasan Inisiatif DPR Meski Ditolak Fraksi PKS