Ridwan Kamil Larang Pembayaran THR Tidak Dicicil

Merah Putih. dengan – Menjamin pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Menteri Sumber Daya Manusia RI Ida Fauziyah mengimbau kepada kepala daerah agar mengusahakan agar perusahaan di daerahnya membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan disarankan untuk membayar THR sebelum tanggal jatuh tempo.

Disnakertrans Jabar berjanji akan terus memantau penyaluran THR keagamaan dan membuka titik pengaduan THR. Pos ini dapat digunakan oleh karyawan jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengjuangTHR2023Jabar.

Baca juga:

Korlantas Polri menyiapkan siasat dan strategi menghadapi gelombang lebih dari 100 juta prom travellers

Pelaku usaha di Jawa Barat diingatkan untuk tidak mengembalikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayar lunas.

“Tidak boleh ada THR yang dicicil, ini hak pekerja,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan akrabnya, menegaskan, sanksi berat akan diberikan kepada perusahaan yang mencicil, apalagi yang tidak membayar THR. Sesuai ketentuan ketentuan pembayaran THR yaitu H-7 Lebaran.

Baca juga:  Pantau Seleksi Timnas Indonesia U-17 di Manado, Zainudin Amali: Tidak Ada Pemain Titipan

“Sesuai aturan, saya meminta perusahaan tidak mencari alasan untuk mencicil, apalagi menunda THR”, ujarnya.

Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh menghilangkan kegembiraan dari mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan perusahaan.

“Jangan hilangkan keceriaan para pekerja yang sudah bercucuran keringat demi kemajuan perusahaan. Jadi THR ini harus dibayar dan lunas”, tegas Kang Emil. (Imanha/Jawa Barat)

Baca juga:

ASN DKI melarang mudik menggunakan mobil dinas



Source link