Putusan MA mengenai Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

Putusan MA mengenai Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia akan calon kepala wilayah (cakada) dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Pasalnya, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Tanah Air (PSI) itu masih 29 tahun pada waktu ini.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA yang dimaksud membangkitkan memori rakyat tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 persoalan batas usia capres dan juga cawapres, sehingga menyebabkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam usia yang mana belum genap 40 tahun.

“Sekarang, putusan MA seolah didesain untuk meloloskan Kaesang. Caranya serupa, mengatur karpet merah untuk berkontestasi pada urusan politik elektoral pilpres serta pilkada. Putusan MA ini bukan masuk akal. Bukan belaka sebab secara formil diputuskan belaka di waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak ada memadai juga tidak ada masuk akal,” kata Herdiansyah pada waktu dihubungi, Mingguan (2/6/2024).

Baca juga:  Ade Armando Kena Sanksi PSI usai Kritik Parpol Lain

Herdiansyah meyakini putusan MA itu ditujukan untuk Kaesang Pangarep yang tersebut digadang-gadang akan progresif pada Pilgub Ibukota Indonesia mendampingi Budisatrio Djiwandono sebagai cagubnya. “Persis (ditujukan untuk Kaesang), kalau meninjau urut-urutan waktu, cara memutuskan, serta kepentingannya, jelas itu untuk Kaesang,” kata Herdiansyah.

Dia pun berpendapat, putusan MA yang digunakan mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu berimbas terhadap muruah MA. “Pasti (muruah) MA akan dianggap sebagai alat kekuasaan. Itu akan mempertaruhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Pengelola kemudian Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah serta Wakil Bupati, dan/atau Wali kota serta Wakil Wali Kota.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Pemuka dan juga Wakil Kepala daerah lalu 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Kepala Kabupaten juga Wakil Kepala Kabupaten atau Calon Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Perkotaan terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Baca juga:  Kaesang akui efek Jokowi antarkan dirinya ke kursi Ketum PSI

MA mengubah batas waktu penghitungan usia akan segera calon kepala wilayah (cakada). Sehingga, usia akan datang cakada dihitung pada waktu calon yang disebutkan dilantik sebagai kepala tempat definitif.

Artikel ini disadur dari Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep