MerahPutih.com – Polri bersama OIKN membentuk Satgas Penanganan Tambang Ilegal untuk menangani kasus penambangan liar di sekitar kawasan IKN di Penajam Paser Utara.
“Koordinatornya adalah Otoritas IKN. Kami akan membersihkan ranjau liar seperti Bukit Tengkorak, Penajam,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu.
Baca juga:
Petugas pemadam kebakaran polisi yang mengelabui tukang bubur di Cirebon
Penertiban penambangan liar menjadi prioritas karena semakin lama berlangsung, akan semakin merugikan. Karena ilegal, penambang tidak membayar pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara, yang digunakan untuk kesejahteraan bersama.
Karena juga ilegal, para penambang hanya berpikir untuk mengambil hasil panen sebanyak-banyaknya, tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak dari kegiatan mereka.
Selanjutnya, IKN dibangun dengan konsep ‘jungle city’ atau kota yang dikelilingi hutan dan bersinergi dengan alam.
Sehingga, per Mei 2023, Polda Kaltim menertibkan 36 tambang liar di Kaltim. Baru-baru ini, pada pertengahan Mei lalu, polisi menangkap para penambang liar dan menutup kawasan mereka di Berau.
Baca juga:
Jokowi ke Polri: Tidak boleh ada blokade, patron
Mereka juga dituntut dan dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP (Authorização de Negócios Mineiros), IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. .
“Sekali lagi akan kami bersihkan,” kata Kapolda Imam.
Sebelumnya, Kapolda melakukan upacara peringatan hari Bhayangkara pada 1 Juli di halaman depan Mapolda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes nomor 1, yang kemudian diakhiri dengan syukuran di Balai Mahakam.
Baca juga:
Petugas pemadam kebakaran polisi yang mengelabui tukang bubur di Cirebon