Polisi Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

MerahPutih.com – Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy (MDS), anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Saudari APA menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban kepada Kejaksaan Agung,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Baca juga:

Mario Dandy, anak pejabat pajak yang melecehkan remaja, dikeluarkan dari kampus

Ade Ary menjelaskan, saksi APA melanjutkan dugaan perbuatan asusila tersebut dengan meneruskannya kepada tersangka MDS yang notabene adalah teman dekat AG.

Kemudian MDS mengkonfirmasi ke Jaksa Agung, setelah memastikan kecurigaan yang membuat tersangka emosi dan meminta korban D untuk bertemu.

“Setelah Jaksa Agung memastikan, akhirnya pada 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk bertemu dengan korban,” imbuhnya.

Sehingga MDS, S dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban yang berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan KTP korban.

Baca juga:  Oknum Pegawai KAI yang Ditangkap Densus 88 Diduga Berbaiat ke ISIS

Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, saksi APA harus dimintai pertanggungjawaban dan memberikan keterangan terkait kasus penguntitan ini.

“Kapolri menyampaikan keterangan saksi APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal yang tidak diinginkan seperti yang dituduhkan di media sosial,” kata Mangatta.

Baca juga:

Wakil presiden mendukung menteri keuangan untuk memecat pajak dengan keluarga hedonis

Karenanya, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG sama sekali tidak ada niat untuk terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut dan berharap nama baik AG dapat dipulihkan kembali.

Polisi menetapkan MDS dan S sebagai tersangka dan menangkap mereka karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Ditegaskan bahwa MDS dan S melakukan penyerangan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine negatif narkoba.

Sehingga berdasarkan dua barang bukti yang disita polisi, tersangka diduga melakukan tindak kekerasan permisif terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agen tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga:  Sama-sama terang, mana yang lebih baik, lampu LED atau bi-LED?

Pengejaran dilakukan pada Senin (20/2) malam ini, pukul 20.30 WIB. Polisi meminta keterangan lebih lanjut dari beberapa saksi yakni R, M, AGH dan paman korban.

Baca juga:

Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak



Source link