Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Debt Collector

MerahPutih.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 7 tersangka penagih utang dalam kasus dugaan perampasan mobil selebritis Clara Shinta secara paksa dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota kepolisian.
“Tiga dari tujuh tersangka sudah kami amankan,” kata Dirjen Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Aksi kekerasan penagih utang, Polda Metro mengklaim negara tak bisa kalah dengan preman
Hengki menyebut ketiga orang itu berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap korban, yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
Sementara empat tersangka lainnya yakni EJS, BF, YH masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Keempat orang ini akan terus kami kejar, setelah itu kami sebarkan daftar pencarian orang, termasuk fotonya, ke seluruh Polres untuk ditangkap bersama-sama,” kata Hengki.
Hengki juga menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 214 KUHP karena melawan petugas polisi dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Kemudian, terhadap tujuh tersangka dijerat pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas pengaduan penyitaan paksa kendaraan yang diajukan oleh Clara Shinta.
Baca juga:
Polda Metro akan menindak leasing yang memanfaatkan koruptor untuk menjadi debt collector
“Kami sedang membangun pasal perampokan dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan mesum dengan hukuman maksimal tujuh tahun,” kata Hengki.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya telah menangkap tiga debt collector dan tujuh pelaku kejahatan dari dua kelompok berbeda.
Aksi bandit itu viral di media sosial saat menyerang anggota Bhabinkamtibmas Polri.
Selebgram Clara Shinta melaporkan kejadian pencurian mobil yang dilakukan sekelompok “penagih utang” ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Pengaduan juga disampaikan dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Baca juga:
OJK akan menambah aturan baru terhadap debt collector Pinjol



