Pada saat Idul Adha, umat Muslim dianjurkan menyembelih hewan kurban kemudian dagingnya dibagikan ke orang-orang yang berhak menerimanya.

Syarat hewan kurban yang diperbolehkan berdasarkan syariat Islam ialah binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, kerbau, dan domba. Namun, tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.

Di Indonesia, umumnya kurban dilakukan dengan menyembelih domba, kambing, atau sapi.

Tidak jarang timbul pertanyaan mengenai bagian tubuh hewan kurban mana saja yang boleh dimakan.

Banyak orang yang biasanya bertanya-tanya, apakah memakan torpedo (testis) kambing dibolehkan?

Pendapat para ahli fiqih berbeda-beda dalam hal ini.

Menurut pendapat ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, ada 7 bagian dari hewan yang tidak boleh dimakan yakni darah yang mengalir, alat kelamin, testis, kelamin betina, ghuddah, kemih, dan kandung empedu.

Dalilnya berasal dari hadits yang diriwayatkan dari Mujahid berikut.

“Rasulullah SAW tidak menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kencing. Dan bagian kambing yang paling disukai Rasulullah saw adalah hasta dan bahunya.”

Menurut salah satu ulama dari Mazhab Hanafi, Al-Kasani, ketidaksukaan Rasulullah SAW dalam konteks ini maksudnya adalah makruh tahrim.

Di sisi lain, sebagian besar ulama dari Mazhab Syafi’i tidak mengharamkan torpedo kambing.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab yang ditulis oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi, hadits riwayat dari Mujahid di atas dianggap sebagai hadits dha’if (lemah).

Jadi, menurut ulama Mazhab Syafi’i, hadits tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

Lebih lanjut, beliau mengemukakan konsensus para ulama yang menyebutkan hanya darah hewan yang haram untuk dikonsumsi.

Sedangkan keenam bagian tubuh hewan lainnya adalah makruh, bukan haram.***

© Pikiran rakyat