MerahPutih.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mulai menertibkan berbagai iklan rokok di kawasan pendidikan. Hal ini mengikuti Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Tulus Widajat menjelaskan, kebijakan tersebut membuat Solo semakin ramah anak.
Baca juga
Mulai 15 Mei, kawasan Stadion Manahan Solo dibuka hingga pukul 21.00 WIB
“Dilarang memasang iklan tembakau di kawasan tanpa rokok/atau jalan protokol, memasang iklan tembakau di area sekolah dalam radius 200 meter dari area sekitar pagar sekolah, dan mengiklankan minuman beralkohol,” kata Tulus, Kamis. adil (11/5).
Dia mengatakan semua lokasi larangan merokok telah dihapus. Ia menegaskan, ke depan, aturan pelarangan iklan rokok akan diperketat.
“Intinya pelarangan iklan rokok ini merupakan upaya Pemkot untuk melindungi anak-anak yang ada di Kota Solo,” ujarnya.
Baca juga
PN Klaten Tegaskan Lahan Terkena Tol Solo-Yogyakarta
Kepala Bidang Pendataan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pelayanan Keluarga Berencana (BP3AP2KB), Purwanti, mengapresiasi langkah yang diambil dalam aturan pelarangan iklan rokok di kawasan pendidikan.
Pihaknya berharap ke depan ada pemeriksaan dan hal-hal lain terkait praktik atau aktivitas perokok di ruang pendidikan.
“Daerah yang seharusnya ramah anak tidak hanya bebas iklan, tapi juga bebas asap rokok. Ini membutuhkan komitmen instansi terkait untuk menegakkan perda,” tegasnya. (Ismail/JavaCentral).
Baca juga
Pesan Gibran kepada Bacaleg PDIP Solo ke-45: Ketemu lebih banyak warga dan aktif di media sosial