PDIP Minta Pemprov Sikapi Serius soal RT di Jakbar Minta THR ke Warga

MerahPutih.com – Rukun Tetangga (RT) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada warga dalam bentuk surat edaran yang kini sudah ditarik.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera mengatasi masalah ini. Karena jika tidak bertindak, maka akan menimbulkan pungutan liar.

Baca juga

Perluasan jaringan operasional Bank DKI di Sumatera hingga ke wilayah Jawa Timur

“Penerbitan surat permohonan THR harus ditanggapi serius oleh Pemprov DKI karena bisa berdampak pada maraknya pungutan liar menjelang Hari Raya,” kata Dwi Rio, Minggu (9/4).

Namun, kader PDI Perjuangan ini meminta Pemprov juga memperhatikan kesejahteraan pengurus RT. Dia berpendapat, Pemprov juga harus memberikan insentif kepada RT.

“Namun, Pemprov juga perlu memperhatikan kesejahteraan petugas keamanan dan petugas kebersihan lingkungan, seperti pemberian insentif hari raya”, jelasnya.

Selain itu, Dwi Rio juga menyarankan agar Pemprov membuat regulasi terkait pajak menjelang hari raya Idul Fitri. Dengan demikian, terjadinya permintaan THR oleh RT tidak terjadi setiap tahun.

Baca juga:  Respons NasDem soal PDIP Tutup Pintu dengan Koalisi Perubahan

“Pemprov DKI perlu memperkuat regulasi terkait masalah pungutan yang selalu melimpah bahkan menjelang lebaran, agar masalah ini tidak terulang setiap tahun”, pungkasnya.

Baca juga

Presiden DPRD DKI imbau Pemprov menggelar Salat Idul Fitri di Balai Kota

Sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos) dari pengurus RT yang diduga dari RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mengantarkan surat kepada warga untuk THR Lebaran.

Surat itu dikirimkan ke akun Twitter @txtdrjkt. Pada unggahan tersebut terlihat nominal subsidi yang diminta, mulai dari Rp. 60.000 menjadi Rp. 300.000, dengan rincian tempat tinggal sebesar Rp. 60.000, sewa Rp. 200.000, toko Rp. 150.000 dan industri dalam negeri sebesar Rp. 300.000.

Dalam surat itu disebutkan THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis dan petugas ZIS Desa Kapuk, Cengkareng.

Surat permohonan THR ditandatangani oleh Ketua RT09/016 H Eman, Sekretaris Kasino, Bendahara Bambang Quntoro, Ketua Masjid Al-Jihad Loso Harsono dan Ny. Presiden PKK Davis Nuraeni.

Baca juga:  Megawati Matangkan Caleg Dari PDIP

Penarikan THR dapat dilakukan dalam tiga kali cicilan. “Pencairan akan dimulai pada: 2, 9, dan 16 April 2023 (penarikan dapat dilakukan dalam tiga kali cicilan)”, demikian isi surat permohonan THR tersebut. (asp)

Baca juga

Plt DKI 1 berjanji akan segera memperbaiki RPTRA Kalijodo yang tak terawat



Source link