Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menyelenggarakan rapat pleno untuk mengkaji kebijakan pemerintah mengenai izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Pengkajian direalisasikan untuk menentukan arah yang mana akan diambil Muhammadiyah apabila mendapat tawaran menjalankan tambang dari pemerintah.
“Jadi kami akan cari mekanisme ke Muhammadiyah untuk mendiskusikan perihal tambang ini lewat forum yang dimaksud lebih banyak besar. Kemungkinan itu akan kami bahas di pleno diperluas yang dimaksud mengundang pimpinan wilayah seluruh Indonesia,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti ke Ibukota pada Kamis, 11 Juli 2024
Menurut dia, Muhammadiyah tak akan sembarangan pada mengambil tindakan mengenai izin tambang untuk ormas ini. Abdul Mu’ti mengemukakan seluruh elemen pada organisasi harus terlibat, di antaranya pengurus di dalam tingkat daerah.
Ia mengatakan, keterlibatan seluruh elemen diperlukan oleh sebab itu apabila tawaran izin tambang itu merek terima maka waktunya akan berlangsung puluhan tahun lamanya.
Abdul Mu’ti juga menekankan, Muhammadiyah sangat berhati-hati di mengambil sikap mengenai persoalan izin tambang ini untuk meminimalisir terjadinya perpecahan internal ke Muhammadiyah sendiri.
“Jangan sampai dapat tambang tapi kita kemudian tarik tambang pada di rumah gitu,” kata Abdul.
Ia mengatakan, hingga pada waktu ini belum ada tawaran dari pemerintah mengenai izin tambang ini. Namun, pihaknya telah mulai meminta-minta pendapat dari para ahli soal Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang dimaksud mengizinkan Ormas menjalankan perniagaan pertambangan. Mereka takut peraturan yang dimaksud belum kuat untuk dijadikan dasar hukum akibat belum miliki aturan turunan.
“Soal dasar PP ini, kan memang sebenarnya juga harus dijelaskan dulu. Dalam pengertian, akan masih ada ya perselisihan pendapat bahwa PP ini bertentangan dengan undang-undang. Muhammadiyah mengundang para pakar, ini yang tersebut benar bagaimana?” kata Abdul.
Ia memastikan, Muhammadiyah juga masih akan mengkaji dampak baik dan juga buruk mengenai pengelolaan tambang. Sebab itu, merek mengajukan permohonan masukan dari para ahli lingkungan. Abdul Mu’ti berharap setelahnya rapat pleno diperluas, pihaknya bisa jadi memberikan pandangan yang komprehensif mengenai izin tambang untuk ormas itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah pernah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan.
Kebijakan yang disebutkan tertuang di Peraturan pemerintahan Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara (Minerba).
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Bakal Gelar Pleno Diperluas Bahas Izin Tambang Ormas