Menkopolhukam Ungkap Sejarah Al Zaytun, Panji Gumilang dan NII Kartosoewirjo

MerahPutih.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku hingga saat ini pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang merasa nyaman dengan posisinya sehingga melakukan serangkaian dugaan tindak pidana.
“Panji Gumilang merasa sangat nyaman melakukan tuduhan tindak pidana dan penodaan agama menurut masyarakat awam,” kata Mahfud di gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.
Baca juga:
MUI menyebut Panji Gumilang bermasalah, bukan Al Zaytun
Mahfud mengatakan, Al Zaytun berakar dari Komando Daerah (KW) IX Negara Islam Indonesia (NII), hasil operasi intelijen pemerintah Orde Baru untuk memecah anggota NII “asli” yang didirikan Kartosoewirjo.
Setelah NII berhasil dibubarkan, Panji Gumilang yang tergabung dalam organisasi tersebut memisahkan diri dan mendirikan Pesantren Al Zaytun pada tahun 1996.
Sejak saat itu, lanjut Mahfud, pemerintah Orde Baru memberikan dukungan kepada pesantren.
“Makanya jangan heran, dulu Pak BJ Habibie mau menyumbang Rp 1,2 triliun untuk membangun Al Zaytun, dari mana asalnya? Itu usulan Pak Malik Fadjar, Menteri Agama. sendiri dan benar-benar menjadi anti-NII,” ujarnya.
Menurutnya, Panji Gumilang yang menjadi tokoh anti NII belakangan banyak membangun gedung-gedung yang diberi nama tokoh nasional, seperti Gedung Soekarno dan Gedung Hatta di Kompleks Pesantren Al Zaytun.
“Pokoknya tokoh bangsa, simbul pancasila, setiap orang (santri) harus hapal pancasila, pendidikan kewarganegaraan itu baik, itu yang terjadi,” imbuhnya.
Baca juga:
Kejaksaan Agung menerima SPDP untuk kasus pesantren Al Zaytun
Setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pesantren Al Zaytun tumbuh menjadi pesantren yang megah dan mewah.
“Di sana mewah, lebih mewah dari kota Indramayu, meski di Indramayu. Lebih megah, bagus seperti kota modern, tapi di dalamnya ada mahasiswa,” kata Mahfud.
Menko Polhukam menduga, karena sudah merasa nyaman, Panji Gumilang melakukan perbuatan yang diduga penodaan agama hingga dugaan pencucian uang (TPPU).
Meski dipastikan dugaan tindak pidana tersebut masih didalami, Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan menutup pesantren Al Zaytun.
“Ketika kejadian ini terjadi, sulit bagi kami untuk membongkar Al Zaytun. Bagaimana membubarkan hingga 5.400 anak yang saat ini sedang belajar di SD, SMP, SMA, dan Pesantren. Mau ke mana? Diusir, itu melanggar hak konstitusional,” katanya.
Menurut Mahfud, sikap itu mirip dengan sikap pemerintah terhadap Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki milik Abu Bakar Ba’asyir, yang saat itu menjadi salah satu teroris papan atas Indonesia.
“Kalau kita bermain tangan besi dengan membubarkan lembaga pendidikan, bagaimana nasib negara hukum kita ke depan? Kita tidak punya sejarah membubarkan lembaga pendidikan,” kata Mahfud.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]
: Mahfud MD Bubarkan Pesantren Al Zaytun



