JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan aturan batas usia calon kepala area . Kemudian, memerintahkan KPU mengubah PKPU terkait aturan tersebut.
Gugatan yang disebutkan diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Akhirnya MA memutuskan mengubah aturan batas usia calon kepala area terhitung ketika hari pelantikan. Sebelumnya, batas usia calon kepala area terhitung ketika mendaftar ke KPU.
Menanggapi ini, KPU memandang putusan MA berhadapan dengan hak uji materi mempunyai kekuatan hukum. “Putusan MA melawan judicial review mempunyai kekuatan hukum,” kata Komisioner KPU Idham Holik, hari terakhir pekan (31/5/2024).
Namun, KPU baru mengambil langkah ketika salinan putusan MA telah keluar. Dalam putusan itu, MA memerintahkan KPU mengubah PKPU terkait aturan batas usia calon kepala daerah.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menanti file putusan MA yang dimaksud dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang mana memohonkan peraturan batas usia calon kepala tempat minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mana diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun kemudian anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala area yang tersebut tertuang di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah dilakukan mengubah yang dimaksud awalnya Cagub serta Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang digunakan terhitung sejak penetapan calon berubah jadi setelahnya pelantikan.
Atas dasar itu, MA mengajukan permohonan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Pemimpin wilayah lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah kemudian Wakil Bupati, dan/atau Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Kota.
Artikel ini disadur dari MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, KPU: Masih Tunggu File Putusan