Pangandaran – Muhammad Kece alias M Kece alias Kosman Kosasih Bin Suned akan menjalani sidang perdana dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Kamis, 25 November 2021 pukul 10.00 WIB.

Jaksa Fungsional Bidang Intelejen Kejari Ciamis Valentino HP Manurung mengatakan, dalam sidang itu, agendanya pembacaan dakwaan.

“Jaksa yang hadir nanti dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut. Sidang pembacaan dakwaan dilakukan secara terbuka,” kata Jaksa Valentino, Rabu, 24 November 2021 di Pangandaran.

Kata Valentino, pengamanan saat sidang pembacaan dakwaan terhadap M Kece akan dilakukan ekstra khusus baik pada saat penahanan di Polres Ciamis maupun saat di persidangan.

Sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama, M Kece ditahan di Polres Ciamis. Tersangka itu ditempatkan di sel terpisah dari tahanan lainnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, aparat kepolisian akan bertanggung jawab penuh atas keselamatan tesangka. “Tersangka ditempatkan di sel terpisah untuk mengantisipasji kejadian yang tak diinginkan,’ terangnya.

“Sel kami berikan terpisah untuk menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat, dan sehat,” kata dia, Senin kemarin.

Wahyu menambahkan, selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Ia mencontohkan, tersangka dapat dijenguk oleh kerabatnya, asalkan ada izin dari Pengadilan Negeri.

“Apabila dibutuhkan pengamanan tambahan, kita juga akan laksanakan,” ujar dia.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, M Kece akan didampingi oleh kuasa hukumnnya Kamarudin Simanjuntak.***