MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengolahan logam anoda di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Kuningan Persada Lot 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/4).
Baca juga
KPK memeriksa mantan Dirut Antam Tedy Badrujaman
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) kepada Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar.
“Kami sedang komunikasi dengan tim penyidik, kami terus mempelajari bagaimana mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap tersangka lainnya,” kata Ali Fikri, Rabu (02/08).
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik sedang memperbaiki proses administrasi penangkapan Siman Bahar. Menurut Ali, Siman Bahar memenangkan praperadilan melawan KPK karena kesalahan proses administrasi.
“Untuk kasus ini, KPK menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, namun hakim penyidik berpendapat agar proses administrasi penyidikan diperbaiki. Proses administrasi, syarat formil, bukan materil,” kata Ali. .
Baca juga
KPK menetapkan General Manager PT Antam sebagai tersangka
Siman diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Siman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim praperadilan tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pun mengabulkan gugatan Siman dan menolak status tersangka.
Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan KPK telah menetapkan Siman sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tertanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Surat Permulaan Pemeriksaan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam kasus ini, KPK menangkap General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam Dodi Mar Pertimbangkan (DM) dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengolahan logam anoda (emas rendah). grade dore) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) pada tahun 2017.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 100,7 miliar. (Lb)
Baca juga
KPK menangkap General Manager PT Antam terkait kasus korupsi