Merah Putih. dengan – Presiden Joko Widodo menegaskan pelarangan bisnis pakaian bekas impor atau yang kerap disebut thrift store, karena bisnis ini mengganggu industri tekstil dalam negeri. Dia meminta instansi terkait menelusuri dan melacak bisnis impor pakaian bekas tersebut.
Kementerian Keuangan mengklarifikasi pembatasan bagasi penumpang pada penerbangan yang dilakukan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga:
Tanggapan Gibran atas maraknya bisnis pakaian bekas impor di Solo
“Kami memberikan klarifikasi. Tidak ada keterangan dari Kepala Kantor BC Soetta tentang pembatasan bagasi berupa pakaian yang digunakan di Bandara Soetta,” kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.
Dia mengatakan, jika keterangan dari Kepala Bea Cukai Bandara Soetta menjelaskan bahwa pembatasan tersebut ditujukan untuk impor barang dari kuota perusahaan yang melewati pelabuhan, namun tidak ada pembatasan yang diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soetta.
“Soal impor baju bekas bukan di Soetta (bandara). Pak Gatot menanggapinya secara umum, lewat perusahaan lewat pelabuhan, jadi dua fakta itu seolah menjadi satu rangkaian”, kata Yustinus.
Dia mengatakan, Bea Cukai Soetta dalam menanggapi barang sandang impor tidak ada larangan, hanya diberlakukan pembatasan. Pembatasan tersebut disesuaikan dengan aturan kementerian yang berwenang, yakni Kementerian Perdagangan.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, dalam hal impor pakaian bekas, hal itu hanya diterapkan pada perusahaan yang berbentuk Persetujuan Impor (IP) atau sering disebut impor tekstil.
“Pembatasan ini dikenakan kepada perusahaan dalam bentuk persetujuan impor atau biasa disebut kuota impor tekstil dan produk tekstil,” ujarnya.
Baca juga:
Nia Ramadhani Jual Baju Bekas Mikhayla, Harganya Bikin Bingung!