Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

MerahPutih.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengakhiri opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus pencabulan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Peluang Mario Dandy dan Shane pun tertutup karena pengejaran yang mereka lakukan menyebabkan korban luka parah.

Baca juga

Fakta Baru Tentang Kasus Pelecehan Mario Dandy Terhadap David Ozora

“Oleh karena itu, ancaman hukuman yang lebih tinggi dari batas maksimal RJ membuat Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukuman yang berat terhadap perbuatan yang sangat keji,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasipenkum) DKI Kejati Ade Sofyansah di Jakarta, Jumat (17/10). 3).

Menurut Ade, keadilan restoratif hanya bisa dilakukan jika korban atau keluarga meminta maaf kepada tersangka. Namun, jika tidak ada, keadilan restoratif tidak dapat dilaksanakan.

Sementara itu, terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi kepada anak-anak Jaksa Agung yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan, hal itu hanya mempertimbangkan masa depan anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Baca juga:  Santana Belum Mampu Persembahkan Kemenangan untuk Rans Nusantara FC

Karena tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak melakukan kekerasan secara langsung terhadap korban, maka upaya perdamaian tentu terfokus pada keputusan korban dan keluarganya.

“Jaksa Penuntut Umum DKI Jakarta bersama tim Kejaksaan mengunjungi Rumah Sakit D sebagai bentuk simpati terhadap penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa memang layak mendapatkan hukuman yang berat,” pungkasnya.

Baca juga

Polda Metro kepanjangan Mario Dandy Cs

Ade juga menjelaskan, alasan kunjungan Jaksa Penuntut Umum DKI dan tim penuntut umum ke David di rumah sakit hanya sebagai ungkapan empati. Kunjungan ini juga untuk memastikan bahwa perbuatan para terdakwa patut mendapatkan hukuman yang berat.

“Kehadiran Kejaksaan Agung DKI Jakarta dan tim Kejaksaan di rumah sakit tersebut hanyalah sebagai ungkapan empati sebagai aparat penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa benar-benar layak mendapatkan hukuman yang berat,” ujarnya.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP. Dia menghadapi hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:  Immortals of Aveum riff di CoD, Doom, Doctor Strange, dan banyak lagi – dan itu terlihat mengagumkan

Selain itu, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP ditambah subsider Pasal 353 ayat (2) juncto pasal 56 KUHP yang masih subsider ayat 2 pasal 351 juncto pasal 56 KUHP dan/atau pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP. KUHP, selain tambahan 353 ayat 2 jo 56 KUHP, selain anak 351 ayat 2 bersama 56 KUHP. (Knu)

Baca juga

Mario Dandy dan Shane Memeriksa Psikolog



Source link