JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga mata-matai Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Belum diketahui penggerak tindakan tersebut.
Berdasarkan informasi beredar, Febrie dimata-matai 2 penduduk pada waktu makan waktu malam di dalam salah satu restoran kawasan Cipete, Ibukota Indonesia Selatan, beberapa waktu lalu.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Saya tak mendapatkan informasi ini, justru saya tahu dari media,” ujarnya, hari terakhir pekan (24/5/2024).
Dia enggan berkomentar lebih banyak banyak, di antaranya apakah Kejagung akan menjamin kebenaran kabar yang dimaksud ke Jampidsus Febrie Adriansyah dan juga Densus 88 atau tidak.
“Saya belum sanggup komentar apa pun, akibat saya belum dapat info apa-apa,” ucapnya.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan respons hingga berita ini dimuat.
Belum diketahui juga apa motif anggota Densus 88 diduga menguntit Febrie. Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung berada dalam menangani tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung telah dilakukan menetapkan 21 terdakwa di perkara yang disebutkan dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.
Artikel ini disadur dari Kejagung Respons Anggota Densus 88 Diduga Mata-matai Jampidsus Febrie