Kejagung Kembali Periksa Johnny Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo Rabu Besok

MerahPutih.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengagendakan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Plat Johnny GRabu (15/3).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Johnny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi tower base transceiver station (BTS).

Baca juga

Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejaksaan Agung terkait Kasus BTS

“Rabu rencananya kami panggil saksi JP (Johnny Plate). Kenapa kami panggil? Ini untuk mendalami perannya sebagai pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Senin (3/3).

Kuntadi menjelaskan, pihaknya ingin mendalami sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab Johnny dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Hal itu karena adanya dugaan persekongkolan dalam kasus tersebut.

“Jadi kami ingin tahu sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan,” ujarnya.

Baca juga

Kejaksaan Agung membatalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

Kuntadi menjelaskan melalui interogasi terhadap Johnny, kelompoknya ingin mendalami rencana pengembangan BTS. Dalam RPJMN, proyek diharapkan berjalan selama lima tahun berturut-turut.

“Namun, tanpa perencanaan, pembangunan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun, sehingga pelaksanaannya tidak berjalan sesuai rencana. Kita harus tahu bagaimana memadatkan periode ini”, pungkasnya.

Johnny diperiksa dalam kasus serupa pada Selasa (14/2). Dalam kesempatan itu dia diperiksa selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. (Lb)

Baca juga

Ujar Menkominfo Johnny G Placa usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam



Source link