Kaleidoskop 2023: Penolakan Relokasi Warga Pulau Rempang hingga Berujung ke Meja Sidang

Kaleidoskop 2023: Penolakan Relokasi Warga Pulau Rempang hingga Berujung ke Meja Sidang

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Deretan konflik imbas Proyek Penting Nasional atau PSN yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia terjadi dalam sepanjang 2023. Salah satunya Proyek Vital Nasional Rempang Eco City yang terletak di area Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Proyek itu digarap oleh pemerintah untuk mendirikan kawasan perdagangan, industri, jasa hingga pariwisata. Berikut Kaleidoskop 2023 tentang Pulau Rempang yang menjadi tema fokus pada pembahasan ulasan pada satu tahun terakhir.

Proyek Penting Nasional Rempang Eco-City ternyata mengakibatkan konflik di dalam tengah-tengah masyarakat, setelahnya rakyat enggan direalokasikan ke tempat baru. Tenggat waktu untuk mengosongkan Pulau Rempang terus dikejar oleh pemerintah setempat melalu BP Batam. Namun, warga tetap saja enggan untuk meninggalkan tanahnya, hingga warga melakukan aksi penolakan yang dimaksud berujung pada tindakan represif oleh Aparat Penegak Hukum, penangkapan publik hingg ke berujung ke meja sidang.

Awal Mula Konflik Rempang

Melalui reportase Tempo, pada Kamis, 7 September 2023 beberapa aparat gabungan TNI lalu Polri memaksa masuk ke perkampungan warga di tempat sekitar wilayah Pulau Rempang, Batam. Kedatangan aparat yang disebutkan adalah guna memasang patok tanda batas lahan untuk proyek Rempang Eco City.

Namun, warga adat menolak kedatangan aparat lalu melakukan pemblokiran jalan dengan menebang pohon hingga meletakkan blok kontainer di dalam sedang jalan. Hal yang disebutkan menyebabkan aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga pengamanan BP Batam mencoba membersihkan pepohonan yang mana ditebang di dalam jalan.

Tak cuma itu, aparat juga terus merangsek masuk wilayah Rempang kemudian memukul mundur para warga lewat gas air mata. Bahkan, semburan gas air mata yang dimaksud sampai ke arah sekolah yang mana menghasilkan para guru berlarian menghadirkan murid-murid pergi melalui pintu belakang sekolah.

Bentrok ini terjadi dikarenakan rakyat adat Pulau Rempang yang mana bertempat tinggal di area 16 kampung tua menolak relokasi pengerjaan Rempang Eco City. Warga menilai kampung merek memiliki nilai historis lalu budaya yang kuat, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Oleh lantaran itu, mereka menolak wilayah yang dimaksud direlokasi.

Alasan Penolakan Proyek Vital Nasional Rempang Eco City

Masyarakat menolak direlokasikan dengan alasan, Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City tiada melibatkan partisipasi publik lokal. eksekutif dinilai abai terhadap ucapan warga adat 16 Kampung Melayu Tua.

Masyarakat ingin mempertahankan kampung halaman. Salah satu tokoh Riau yang tersebut tergabung di Koalisi Warga Sipil, Agus mengatakan, warga Pulau Rempang mencoba mempertahankan hak dasar untuk hidup lalu hak untuk menjaga kampung halaman nenek moyang mereka. Sementara aparat, kata dia, belaka bertindak untuk membela penanaman modal yang tersebut akan segera menggusur rakyat lokal.

Ujuk Rasa Penolakan Realokasi Pulau Rempang

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, 11 September 2023, sekitar seribuan publik adat Melayu Kepulauan Riau melakukan unjuk rasa di area depan kantor BP Batam. Unjuk rasa berlanjut hingga Kamis, 14 September 2023.

Sebelum bentrokan pecah pada Kamis, sebagian warga mengaku kerap mendapat intimidasi juga kriminalisasi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, sepanjang Agustus 2023, sedikitnya satu puluh orang telah terjadi dikriminalkan, mulai dari tuduhan penyerobotan tanah negara, perusakan terumbu karang hingga penangkapan tanpa alasan. 

43 Orang ditetapkan sebagai Tersangka

Krimininalisasi terus terjadi, dari menolak penggusuran, mendesak TNI lalu Polri membubarkan posko yang dimaksud didirikan pada Rempang Galang, menghentikan intimidasi terhadap orang Melayu, juga menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan penggusuran kampung tua Pulau Galang.

Buntut dari aksi tersebut, sebanyak 43 orang warga Rempang ditetapkan sebagai terperiksa di perkara kericuhan ketika demo penolakan pengembangan Kawasan Rempang Eco City yang tersebut terjadi pada 7 juga 11 September 2023.

“Sebanyak 26 ditetapkan sebagai terperiksa di area Polresta persoalan hukum tanggal 11 September, tambah delapan yang dimaksud tanggal 7 September. Di Polda ada sembilan tersangka, jadi total 43,” ucap Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto dalam Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 15 September 2023.

Berbagai upaya dilaksanakan pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah Pusat Kota Batam, agar warga Pulau Rempang mau direlokasi serta mengosongkan wilayah yang akan dibangun menjadi Rempang Eco City tersebut.

Empat Komitmen pemerintahan terhadap Publik Pulau Rempang

Sejumlah janji pun diberikan agar warga setempat bersedia meninggalkan tempat tinggalnya. Adapun beberapa janji pemerintah untuk warga terdampak adalah sebagai berikut.

1. Rumah Seharga Mata Uang Rupiah 120 Juta kemudian Tanah 500 Unit Persegi

Baca juga:  Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum

Salah satu janji pemerintah adalah pemberian rumah seharga Rp120 jt kemudian tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap kepala keluarga yang tersebut direlokasi. Hal ini diungkapkan oleh Wali Perkotaan Batam sekaligus Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi untuk wartawan Tempo pada Jumat, 15 September lalu.

Lahan seluas 450 hektar telah terjadi disiapkan untuk memulai pembangunan 2.700 rumah, lengkap dengan sarana olahraga seperti lapangan sepak bola, sarana pendidikan, kantor pemerintah, kemudian dermaga. Juga, akan dibangun jalan masuk utama untuk memudahkan akses ke kawasan relokasi.

2. Uang Tunggu Transisi juga Biaya Sewa Rumah

Selain rumah dan juga tanah, pemerintah juga menawarkan bantuan keuangan untuk warga yang mana direlokasi. Rudi menambahkan bahwa setiap individu akan menerima uang tunggu transisi sebesar Rp1,2 jt lalu biaya sewa rumah sebesar Rp1,2 juta. Uang ini akan dibayar pemerintah sampai rumah warga selesai dibangun.

3. Hak Pengelolaan Tanah (HPL)

Menteri ATN/BPR, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa tempat relokasi untuk rakyat Pulau Rempang sudah dipersiapkan di tempat Dapur 3, Pulau Galang, dengan luas mencapai 500 hektar. Adapun salah satu janji penting yang digunakan diberikan oleh pemerintah adalah pemberian hak pengelolaan tanah (HPL) terhadap warga yang mana direlokasi.

Hal ini mengindikasikan bahwa warga akan mempunyai hak untuk menjalankan tanah tersebut, yang dimaksud dapat berpotensi meningkatkan kesejahteraan merek di dalam masa depan.

4. Penyerahan Sertifikat Tanah

Hadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Wali Pusat Kota Batam Muhammad Rudi untuk proses pemberian sertifikat tanah terhadap publik Pulau Rempang yang dimaksud akan direlokasi.

Proses inventarisasi juga identifikasi sudah ada dilakukan, kemudian 16 titik subjek telah terjadi ditentukan. otoritas pun berencana untuk segera menyerahkan sertifikat tanah terhadap pemiliknya, sambil melanjutkan pengerjaan di dalam kawasan relokasi kemudian memverifikasi pemiliknya terus diawasi.

Sidang Tersangka di Unjuk Rasa Pulau Rempang

Namun, publik tetap saja enggan direalokasikan. Penangkapan 43 orang pada perkara unjuk rasa yang dimaksud saat ini menjadi 35 orang-pun pada saat ini sudah menjalani sidang dalam Kejaksaan Negeri 

Sidang perdana untuk 35 partisipan unjuk rasa Bela Rempang pada depan Kantor BP Batam 11 September lalu dilakukan di area Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 21 Desember 2023. Terdapat tiga berkas yang digunakan disidangkan secara terpisah dengan total 35 terdakwa

Iswandi alias Awi alias Along alias Bang Long menjadi terdakwa pertama yang dimaksud dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan terhadap Iswandi dibuat terpisah dari 34 terdakwa lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan Iswandi dipisahkan dari para terdakwa lainnya dikarenakan beliau mendapatkan pasal berlapis. Selain melakukan demonstrasi yang mana berakibat perusakan, Iswandi juga dituding melakukan penghasutan.

“Sidang pertama, Iswandi alias Along, satu berkas, dakwaannya adalah melakukan penghasutan mengakibatkan orang bergabung demo pada waktu itu akhirnya melakukan perusakan, baik terhadap barang juga gedung,” kata Kasna terhadap awak media, Kamis, 21 Desember 2023.

Iswandi dijerat pasal berlapis

Iswandi menjadi sosok sentral pada perkara penolakan terhadap Proyek Penting Nasional atau PSN Rempang Eco City. Pemuda satu ini dianggap sebagai orang Melayu yang tersebut lantang membela warga Rempang yang mana terancam digusur melawan nama investasi.

Ia didakwa melanggar Pasal 200 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 214 ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau melanggar Pasal 160 KUHP.

Sedangkan 34 terdakwa lainnya cuma dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kasna menyatakan, 34 dituduh lainnya dijerat sebagai pelaku pengrusakan juga kekerasan terhadap orang.

“Ada juga yang dimaksud menyerang aparat,” kata Kasna.

Usai pembacaan dakwaan, Iswandi dan juga pasukan kuasa hukumnya menyatakan tidaklah akan mengajukan keberatan atau eksepsi melawan surat dakwaan dari jaksa. Majelis Hakim yang mana diketuai oleh David P Sitorus lalu beranggotakan Benny Dharma lalu Monalisa Anita Theresia Siagian punlangsung memutuskan sidang dilanjutkan dengan rencana pemeriksaan yang digunakan dimulai pada 3 januari 2024.

Sementara para terdakwa lainnya menyatakan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi akan diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2024.

Sidang Dikawal Ketat Aparat Kepolisian hingga pembatasan masuknya Keluarga dalam Ruang Sidang

Sidang perdana untuk 35 terdakwa unjuk rasa bela Rempang jilid II dimulai hari ini, dalam Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 21 Desember 2023. Suasana sidang dikawal ketat aparat kepolisian.

Baca juga:  Semua Orang adalah Tersangka dalam Trailer Film Misteri Reptile yang Dibintangi oleh Benicio Del Toro dan Alicia Silverstone

Sidang perdana dimulai dengan terdakwa Iswandi Alias Awi (Bang Long) pada pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat pada ruangan Wirjono Prodjodikoro. Begitu juga dilanjutkan dengan puluhan terdakwa lainnya. Terlihat keluarga dituduh memadati ruang sidang, termasuk di tempat ruang tahanan.

Beberapa orang polisi berpakaian lengkap berjaga di dalam gerbang utama pengadilan. Pengunjung yang tersebut datang juga ditanyai tujuan kedatangan mereka.

“Hanya pemeriksaan saja, tiada ada larangan masuk, lantaran ini keramaian, tadi hanya ada yang digunakan bawa sajam (senjata tajam),” kata salah seseorang polisi yang mana berjaga. Begitu juga di dalam ruangan sidang, beberapa aparat kepolisian bersenjata juga berjaga.

Pada persidangan ke dua, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan persoalan pembatasan pihak keluarga masuk ke Pengadilan Batam. Mereka juga memohonkan Hakim untuk membuka pembatasan tersebut.

Hakim Ketua David P Sitorus secara langsung menjawab pertanyaan itu. Ia menegaskan, pembatasan itu merupakan perintahnya sendiri agar persidangan berjalan aman juga lancar. “Saya yang dimaksud koordinasi dengan polisi untuk menjaga kantor (Pengadilan Negeri Batam) ini,” kata David.

Ia menegaskan, pengadilan tak pernah membatasi orang mengikuti persidangan, meskipun kapasitas ruangan ini terbatas. “Tetapi kalau mau datang (ke persidangan ini) dengan tertib, silakan,” kata David.

David tiada mau kantor Pengadilan Batam nanti didatangi ribuan orang, sehingga terjadi hal anarkistis lagi. “Saya tiada mau kantor saya dilempari seperti kamu (terdakwa) melempari kantor BP Batam,” katanya sedikit menaikan nada bicara.

“Saya orang paling keras dan juga tegas. Saya tidaklah mau tahu. Saya tidaklah menangani kesulitan Rempang Gelang. Tetapi yang dimaksud saya tangani adalah orang-orang ini,” kata David sambil menunjuk para terdakwa yang tersebut duduk di tempat kursi persakitan menggunakan baju tahanan.

David kembali menegaskan tiada ada pembatasan orang masuk di persidangan. Ia belaka menjamin agar tidaklah terjadi hal yang mana tak diinginkan. “Kalau anarkis di dalam sini, bertambah lagi terdakwa,” katanya. Sidang perdana ini dijadwalkan dengan program pembacaan dakwaan.

Salah individu kuasa hukum tedakwa Andi Wijaya mengatakan, pada awal persidangan memang sebenarnya sempat ada perintah untuk yang dimaksud dapat masuk ke pengadilan belaka perwakilan terdakwa. Hal itulah yang tersebut mendasari Kuasa Hukum mempertanyakan pembatasan itu untuk hakim.

“Seharusnya keluarga terdakwa ini banyak yang dimaksud mau datang, tetapi di tempat depan (gerbang Pengadilan Batam) sudah ada dicegat, kami terima untuk lapor, tetapi jangan batasi. Di awal telah dikatakan perwakilan aja yang mana boleh masuk, itukan sudah ada pembatasan,” kata Andi terhadap awak media usai sidang berlangsung.

Andi berharap, untuk sidang selanjutnya jangan membatasi orang yang akan masuk. “Kalau diperiksa silakan saja,” katanya.

Hakim Ketua Sudutkan Terdakwa

Pernyataan Hakim Ketua David P Sitorus pada sidang 35 terdakwa massa unjuk rasa Pulau Rempang, pada Kamis, 21 Desember 2023, menyita perhatian. Salah satu kuasa hukum terdakwa menilai pernyataan David tak mengedepankan praduga tak bersalah.

Pernyataan itu dilontarkan David ketika merespons permintaan kuasa hukum terdakwa, Edy Kurniawan, yang tersebut memohon agar tidak ada ada pembatasan di proses persidangan.

“Kami memohonkan melalui hakim, agar persidangan ini tidaklah dibatasi,” kata Edy yang tersebut juga Anggota Area Avokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di persidangan pada Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Desember 2023.

“Ada dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintah itu, Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman, paham ya,” kata David merespons permintaan itu.

Ia juga melanjutkan, pengunjung yang digunakan ingin datang ke sidang dipersilakan, tetapi dengan tertib. “Saya bukan mau kantorku dilempari, seperti kalian melempari (kantor) BP Batam, ya. Saya jelas-jelas pada sini,” katanya lagi sambil menunjuk mejanya sendiri dan juga sesekali mengembangkan tangan.

Pernyataan David itu mengundang perhatian kontestan sidang. Kuasa hukum juga terlihat sesekali mengangguk. “Saya orang paling keras lalu tegas orangnya. Saya tiada mau tahu. Saya bukan menangani permasalahan Rempang-Galang. Itu tidak urusan saya. Yang saya tanggani ini, perbuatan orang-orang ini (terdakwa), (Rempang) itu urusan lain,” katanya lagi.

“Saya tegaskan pada sidang ini, saya orangnya tegas,” kata David sambil memukulkan pena dalam tangan kanannya ke menghadapi meja.

David menegaskan dirinya tidak ada pernah membatasi hak terdakwa. “Saya tak pernah mencampurkan, saya tiada pernah cuci tangan, saya ambil semua risiko dan juga bertanggung jawab. Saya tak pernah hukum orang dikarenakan balas dendam,” kata beliau lagi.

Baca juga:  Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

“Tetapi tolong ini kantor pemerintah, ini simbolis, kekuasaan negara, jangan lempari kantorku. Saya koordinasi ini dengan pihak kepolisian (supaya kantor pengadilan aman),” kata David.

Ia juga menyingung, jikalau sidang ini bukan dikawal oleh polisi, ia takut akan datang ribuan orang ke pengadilan lalu berbuat anarkistis.

“Jadi mohon, kalian saya hormati, hormati proses sidang sama-sama, paham? Kami tidak ada akan membatasi, datang baik-baik, jangan anarkis. Dari rakyat juga uang kantor ini,” tutup Davis kemudian menyebutkan jadwal lanjutan persidangan.

Sidang tetap saja berjalan, rakyat sampai ketika ini menolah direalokasikan dengan kepentingan pemerintah. Sejumlah warga Pulau Rempang, Batam terus menolak untuk direlokasi meskipun Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Konsekuensi Sosial Kemasyarakatan pada rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Meskipun Pepres itu disebut sebagai jaminan relokasi dan juga ganti kehilangan terhadap rakyat yang terdampak proyek strategis nasional (PSN), warga Rempang tetap memperlihatkan menolak. “Sekarang (warga) tetap saja pada pendirian, tetap saja menolak (relokasi), tiada ada lagi tawar menawar,” kata Isaka salah pribadi warga Rempang terhadap awak media, Jumat, 22 Desember 2023..

Hal itu disampaikan Isaka bersatu beberapa orang warga Rempang lainnya di acara media briefing Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Juga hadir pada rapat itu Peradi Batam, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru dan juga YLHBI Jakarta.

Isaka menjelaskan, alasan penolakan tetap saja sebanding seperti diawal, bahwa tanah penduduk Melayu di area sana adalah tanah ulayat yang digunakan harus dijaga sampai kapan pun. “Karena tanah Rempang adalah tanah ulayat penduduk Melayu,” kata Isaka.

Sebut pemerintah mau merebut tanah ulayat

Sekarang, menuru Isaka, pemerintahan Presiden Jokowi seolah mau merebut tanah ulayat itu dari penduduk lokal yang dimaksud telah banyak tahun berada dalam sana. Meskipun negara bukan mengakui tanah ulayat itu, Isaka menyatakan warga dapat membuktikannya.

“Kami juga tiada merebut tanah negara, kami akan mempertahankan tanah ulayat ini. Hal ini sudah ada tarif mati. Apapun yang terjadi tetap saja menolak, menolak telah harga jual mati, apapun peraturan yang turun, kami tetap saja menolak,” kata Isaka.

Selain itu sampai pada waktu ini pemerintah menyatakan, 70 persen tanah Rempang sudah ada jatuh ke tangan negara. “Kalau beliau dengan segera kelapangan, data itu palsu semua, sekarang BP Batam belum miliki HPL sejenis sekali pada Rempang,” kata beliau lagi.

Isaka juga mengungkapkan ketika ini warga Pulau Rempang tidak ada tahu hendak mengadu terhadap siapa. Pasalnya, perangkat pemerintahan Pusat Kota Batam juga bergabung mengajukan permohonan dia pindah dari kampung halaman mereka.

“Selanjutnya menyangkut dua kepemimpinan (Kepala BP Batam lalu Wali Pusat Kota Batam) pada Batam, dikasus Rempang ini dipihak pemodal bukan hanya saja Kepala BP Batam, tetapi juga Wlaikota Batam, ” katanya.

Padahal, menurut dia, berdasarkan undang-undang, Wali Pusat Kota Batam harus berada di tempat pihak masyarakat. Namun pada prakteknya, Isaka menyatakan Wali Pusat Kota Batam Muhammad Rudi menggunakan jajarannya untuk mengintimidasi rakyat selama ini.

“Ini yang digunakan kami sayangkan, warga tidak ada ada ruang untuk berlindung,” ujar Isaka.

Ia juga memberikan tanggapan perihal keluarnya Perpres 78 tahun 2023. Sampai ketika ini kata Isaka warga asli Pulau Rempang belum mendapatkan sosialisasi segera dari BP Batam.

“Memang kemarin ada sosialisasi dalam Swissbel Hotel, tetapi undangan sampai ke kami waktu malam sebelum acara, mana mampu kami berangkat,” kata dia. Tetapi menurut Isaka, apapun aturan yang mana akan turun, warga masih pada establishment menolak relokasi.

Anggota Lingkup Advokasi YLBHI Nasional Edy Kurniawan mengatakan, pemerintah seharusnya mengakui tanah ulayat itu terlebih dahulu. Setelah itu baru, bicarakan persoalan relokasi lalu ganti rugi. “Permasalahan tidak mengenai relokasi atau ganti rugi, tetapi ini tentang hak tanah ulayat warga lokal disana,” katanya dikesempatan yang tersebut sama.

Perkembangan Rempang Eco-city

Sedangkan kesulitan kepemilikan lahan pengerjaan PSN Rempang Eco-city sampai ketika ini masih belum selesai. BP Batam pada sosialisasi, Awal Minggu lalu, 18 Desember 2023, menyebutkan mereka itu masih mengantisipasi penurunan status Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sumber: tempo