Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa

MerahPutih.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tidak aktif Johnny G Plate diajukan pada sidang pertama kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, Selasa (27/6).

Johnny G Plate membantah tudingan Kejaksaan Negeri (JPU) atas kasus dugaan korupsi tersebut.

“Saya tidak melakukan apa yang diminta,” ujar Johnny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Baca juga:

Johnny Plate disebut meminta jatah Rp 500 juta setiap bulan terkait kasus BTS

Johnny dituding oleh jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara sekitar Rp. 8 triliun dalam hal ini. Sekjen Partai NasDem itu juga dituding melakukan pengayaan senilai Rp 17,8 miliar.

“Nanti saya buktikan,” kata Johnny.

JPU menyebut korupsi dilakukan Johnny G Plate bersama Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Gahole Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia; Yohan Suryanto sebagai Spesialis Pembangunan Manusia di Universitas Indonesia pada tahun 2020.

Baca juga:  Kejagung Kembali Periksa Johnny Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo Rabu Besok

Kemudian Mukti Ali, dari PT Huawei Technology Investment; Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama; serta direktur utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Baca juga:

Jaksa menyebut Johnny Plate Rp 17,8 miliar terkait kasus korupsi BTS

Proyek BTS akan dilaksanakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, tidak ada kajian terhadap dokumen rencana strategis bisnis Kominfo dan Bakti, serta rencana anggaran bisnis.

Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP. (Lb)

Baca juga:

Johnny G Plate dituding rugi Rp. 8 triliun untuk negara



Source link