Irjen Teddy Minahasa Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan hingga Minta Fee Pengawalan Rp 100 Miliar

MerahPutih.com – Sidang dugaan jual beli narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa cs terus berlanjut.

Kali ini, salah satu terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Dalam keterangannya, Linda mengaku sempat pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama Teddy Minahasa.

Baca juga:

Mantan Relawan Kapolres Bukittinggi sebagai Kolaborator Keadilan Kasus Teddy Minahasa

Linda mengklaim Teddy meminta bayaran Rp 100 miliar untuk mendapatkan 1 ton sabu dari pabrik di Taiwan.

Linda awalnya ditanya oleh penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba, tentang pernyataan BAP Teddy yang menyatakan bahwa dia diundang ke Taiwan oleh Linda.

Dia mengaku pergi ke pabrik sabu setelah operasi yang gagal di Laut China Selatan.

Linda lalu berkata, Teddy mengajukan penawaran”beli 1 dapat 1Artinya, pabrik Taiwan bisa mengirimkan sabu. Namun, beberapa barang harus ditahan.

Teddy menelepon bertanya tarif Rp 100 miliar untuk 1 ton sabu yang diimpor ke Indonesia.

“Jadi waktu saya gagal di Laut China, saya sudah minta maaf, dia bilang: ‘Kamu tahu pelabuhan di sana?’ kirimkan kami pengawalan’, ‘Apa maksudmu, Pak Teddy?’, ‘Ya, katakan saja beli 1 dapat 1‘ dia mengatakan itu, ”Linda menjelaskan.

Linda mengaku menghubungi seseorang di sana.

“Ya saya telepon dulu, saya tanya dulu, misal Pak X mau kirim 1 ton ke Indonesia, 1 ton lewat, biar dapat 1 ton”, jelasnya.

Katanya, tanya Teddy tarif Rp 100 miliar untuk 1 ton sabu yang akan diteruskan ke Indonesia.

“Kalau 1 ton dikirim ke sini, tanya Pak Teddy tarif Rp 100 miliar. Jadi saya pergi ke sana untuk mencari Tuan. X, waktu itu saya bertemu dengan Pak. Teddy tiga kali di Taiwan,” lanjutnya.

Namun, hal itu tidak disetujui karena dianggap terlalu mahal.

Baca juga:

Hakim menolak eksepsi Irjen Teddy Minahasa

Adriel kemudian menanyakan apakah ada saksi mata yang melihat keduanya pergi ke pabrik sabu di Taiwan.

“Passportnya ada, tolong, saya berikan sekali. Saya tiga kali pergi berdua saja dengan Pak Teddy Minahasa,” kata Linda yang mengenakan baju putih tersebut.

Linda adalah satu dari tujuh terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.

Enam terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Irjen Teddy Minahasa; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto; mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif, juga dikenal sebagai Arif; dan Muhamad Nasir, juga dikenal sebagai Daeng.

Dalam dakwaannya, Kementerian Umum (JPU) menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan meminta AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi memilah beberapa barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca juga:

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pertama kasus narkoba hari ini



Source link