MerahPutih.com – Terdakwa kasus penodaan agama dan ujaran kebencian terhadap ijazah palsu, Presiden Jokowi resmi mengajukan banding atas vonis 6 tahun yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5).

Banding dilakukan dengan menyerahkan berkas kasasi ke Pengadilan Negeri Solo untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga:

Dua terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi divonis 6 tahun penjara

Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, mereka mewakili kliennya mengajukan banding ke PT atas vonis 6 tahun penjara.

“Kami masuk dan mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Solo, yang nantinya akan diserahkan ke PT Semarang,” kata Andhika, Jumat (5/5).

Dalam imbauan tersebut, kata dia, pihaknya menyoroti fakta persidangan. Dimana dalam persidangan tersebut banyak kejanggalan, yang pertama guru di SDN Tirtayasa 101 mengaku beragama Islam.

“Kemudian yang kedua guru SMP yang bukunya hilang. Padahal isinya Pak Jokowi dan salah satu generasinya. Jadi kita juga menyoroti fakta persidangan yang berlangsung kemarin,” ujarnya.

Baca juga:

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Padahal Seru Menghibur

Ia optimistis fitur ini akan diterima oleh PT Semarang. Juga, dalam hal ini hanya peringatan kepada pemerintah, bukan ujaran kebencian.

Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Sugi 6 tahun penjara, dengan masing-masing divonis enam tahun penjara.

Keduanya merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian, penodaan agama, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kedua tergugat juga diketahui sebagai penggugat dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang putusan digelar di PN Solo, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (18/4).

Diketahui, vonis yang dijatuhkan mahasiswi Pengadilan Comarca de Solo (PN) itu lebih rendah dari tuntutan Kementerian Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Interogasi Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono soal ijazah palsu



Source link