MerahPutih.com – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasalnya pemerintah bakal menaikkan gaji Aparatur Sipil Negera ( ASN) mulai bulan Agustus 2023.
Para ASN meliputi PNS, Polri hingga TNI bakal mendapatkan sejumlah tambahan gaji berdasarkan golongannya. Perihal kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
Baca Juga:
Pemerintah Masih Anggarkan Gaji Bagi Jutaan Tenaga Honorer
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5) silam.
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ujarnya.
Namun, skema kenaikan gaji PNS ini masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan. Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.
Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja. Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS). Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS
Baca Juga:
PDIP Mesti Sanksi Cinta Mega, Pengamat: Dia Digaji Rakyat Bukan untuk Main Game
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200. (*)
Baca Juga:
Jelang Pemilu 2024, Demokrat Janji Gaji ASN dan TNI-Polri Naik Tiap Tahun